Johnny G Plate Geleng-geleng Saat Disebut Terima Rp 500 Juta Rutin Terkait Proyek BTS BAKTI Kominfo
Johnny Plate yang duduk di samping penasihat hukumnya spontan menggelengkan kepala mendengar kesaksian Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo,
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
"Uang yang diserahkan kepada terdakwa Johnny Gerard Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor apda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Kala itu, sekira Januari atau Februari 2021, Johnny G Plate menyampaikan kehendaknya kepada Anang Latif di ruang kerjanya, Lantai 7 Kantor Kementerian Kemkominfo.
"Apakah Heppy sudah menyampaikan sesuatu?” tanya Johnny kepada Anang Latif, sebagaimana dibacakan jaksa penuntut umum.
Anang Latif tak mengerti maksud sang menteri.
Kemudian Johnny mengungkapkan soal permintaan dana Rp 500 juta per bulan secara terang-terangan.
Katanya, dana tersebut bakal digunakan untuk keperluan kantor.
“Soal dana operasional tim pendukung Menteri sebesar 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Heppy akan ngomong sama kamu," ujar Johnny, sebagaimana dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan.
Menindak lanjuti permintaan Johnny itu, Anang Latif kemudian meminta bantuan dari Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Setoran rutin itu kemudian disanggupi Irwan.
Setiap bulan, sejak Maret 2021, Johnny G Plate Irwan Hermawan menyerahkan Rp 500 juta kepada Johnny G Plate.
Uang itu diserahkannya melalui Windi Purnama, tersangka pencucian uang dalam perkara ini.
Windi menerahkan uang itu kepada seseorang yang bernama Yunita.
Menurut jaksa penuntut umum, Yunita merupakan staf Heppy Endah Palupy, sekretaris pribadi Johnny Plate yang merangkap Kabag TU Kominfo.
Dari Heppy Endah lah uang tersebut bisa sampai ke tangan Johnny G Plate.