Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Buka Suara soal Alasan Airlangga Baru Diperiksa terkait Kasus Minyak Goreng

Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait alasan pemeriksaan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang baru dilakukan pada Senin (24/7/2023).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Salma Fenty
zoom-in Kejagung Buka Suara soal Alasan Airlangga Baru Diperiksa terkait Kasus Minyak Goreng
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023). Airlangga Hartarto menjalani pemeriksaan Kejaksaan Agung selama 12 jam sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO). 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait pemeriksaan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang baru dilakukan pada Senin (24/7/2023).

Diketahui, Airlangga telah diperiksa Kejagung terkait kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunan termasuk minyak goreng tahun 2021 pada Senin, kemarin.

Airlangga diperiksa oleh penyidik Kejagung selama 12 jam dan dicecar 46 pertanyaan.

Pemeriksaan terhadap Airlangga ini, adalah pengembangan dari fakta persidangan atas kasus terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana dan kawan-kawan.

Menurut Direktur Penyidikan pada (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Kejagung merasa perlu untuk mengambil sikap meminta keterangan dari Airlangga selaku menteri yang membidangi.

"Berdasarkan fakta yang berkembang di dalam proses persidangan, telah kami temukan fakta hukum baru yang menurut kami perlu didalami, dan hasil pendalaman itu beberapa saat lalu tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka korporasi."

"Dalam rangka untuk membuat terang peristiwa pidana terhadap tiga tersangka tersebut, maka kami memandang perlu untuk memeriksa Bapak Airlangga dalam kapasitasnya selaku Menko Perekomian khususnya terkait tugas dan tanggung jawab beliau dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng," ungkapnya dalam tayangan video yang dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Kejaksaan Agung: Nama Airlangga Hartarto Tak Muncul dari Tersangka Korporasi Korupsi Minyak Goreng

BERITA REKOMENDASI

Apalagi dalam proses penanganannya, lanjut Kuntadi, ternyata diketahui telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Mungkin itu yang hendak kita cari simpul-simpulnya," jelas Kuntadi.

Oleh sebab itu, pihak Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Menko Perekonomian.

Dalam pemeriksaan pada Senin kemarin, Airlangga dicecar 46 pertanyaan.

Kuntadi menjelaskan, pertanyaan yang disodorkan kepada Airlangga seputar sejauh mana tindakan penanggulangan dari Kemenko Perekonomian dalam upaya mengatasi kelangkaan minyak goreng di masyarakat.


Terkait apakah Airlangga akan diperiksa lagi atau tidak, Kejagung pun masih mendalami keterangan Airlangga.

"Apakah sudah cukup atau belum pemeriksaan Airlangga hari ini? tentu saja setelah pemeriksaan kami lakukan evaluasi dan pendalaman terkait keterangan lain, nanti akan kami sikapi," ungkap Kuntadi.

"Ini masih konfirmasi keterangannya terkait jabatan/kedudukannya,” imbuhnya.

Sementara itu, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan telah menjawab semua pertanyaan dari Kejagung secara baik.

"Saya hari ini hadir untuk pertanyaan-pertanyaan."

"Mudah-mudahan jawaban telah dijawab dengan sebaik-baiknya, hal-hal lain nantinya penyidik yang akan menyampaikan," ucapnya saat konferensi pers usai pemeriksaan di Kejagung, Senin (24/7/2023) malam.

Direktur Penyidikan pada (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi saat menjelaskan terkait pemeriksaan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait kasus dugaan korupsi ekspor CPO.
Direktur Penyidikan pada (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi saat menjelaskan terkait pemeriksaan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait kasus dugaan korupsi ekspor CPO. (Tangkap layar kanal YouTube KompasTV)

Sebagaimana diketahui, dalam perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik sebelumnya telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar

Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Pada pengadilan tingkat pertama, Indra Sari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara

Kemudian, Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dan Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Adapun dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Baca juga: Diperiksa 12 Jam, Airlangga Dicecar 46 Pertanyaan sebagai Saksi dalam Kasus Minyak Goreng

Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Untuk Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Kemudian, Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Lantas, Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Danang Triatmojo, Kompas TV)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas