Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Ungkap Alasan Airlangga Hartarto Diperiksa hingga 12 Jam soal Kasus Minyak Goreng

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan alasan mengapa Kejagung memeriksa Airlangga selama 12 jam lamanya terkait kasus ekspor CPO.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
zoom-in Kejagung Ungkap Alasan Airlangga Hartarto Diperiksa hingga 12 Jam soal Kasus Minyak Goreng
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023). Airlangga Hartarto menjalani pemeriksaan Kejaksaan Agung selama 12 jam sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Pemeriksaan Airlangga Hartarto pada Senin (24/7/2023) berlangsung selama 12 jam, mulai dari pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan alasan mengapa Kejagung memeriksa Airlangga Hartarto selama 12 jam lamanya.

Menurut Ketut pemeriksaan Airlangga Hartarto berlangsung lama karena Kejagung tidak ingin bolak-balik memeriksa saksi yang sama.

Selain itu, Kejagung juga ingin agar semua informasi yang dibutuhkan dari Airlangga Hartarto ini bisa didapat secara jelas dalam satu pemeriksaan saja.

"Rangkaian pemeriksaan itu memang agak lama karena, tidak mau seseorang diperiksa bolak balik gitu ya."

Baca juga: Jubir Kemenko Perekonomian: Tidak Ada Protokoler Airlangga yang Ancam Wartawan di Kejagung

"Terus kita pengen semua menjadi clear and clean dalam satu pemeriksaan ke depannya," kata Ketut dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Selasa (25/7/2023).

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut Ketut menuturkan, informasi yang ingin digali dari Airlangga Hartarto adalah informasi terkait kebijakan.

Namun Ketut enggan mengungkapkan detail kebijakan apa yang dimaksud, karena informasinya dianggap masih menjadi konsumsi penyidik saja.

"Yang kita gali terkait dengan kebijakan, tapi kita tidak bisa menceritakan secara gamblang di media karena ini kan bagian dari strategi dari penyidik dan masih menjadi konsumsi penyidik," terang Ketut.

Ketut menambahkan, sebelumnya MA telah memutuskan bahwa pihak yang paling bertanggungjawab dalam kasus korupsi ekspor CPO ini pihak korporasi.

Baca juga: Jubir Kemenko Perekonomian Bantah Pengawal Airlangga Ancam Wartawan

Akibat ulah korporasi tersebut negara pun mengalami kerugian sebanyak Rp 6,47 triliun.

Untuk itu mau tidak mau Kejagung harus memeriksa Airlangga dengan kapasitasnya sebagai Menko Perekonomian.

"Tentu setelah kita melakukan penetapan tersangka korporasi, tentu ada hal-hal yang baru dari putusan MA yang menyatakan bahwa yang paling bertanggungjawab dalam hal kerugian negara sebanyak Rp 6,47 triliun adalah korporasi tadi."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas