Kejagung Ungkap Alasan Airlangga Hartarto Diperiksa hingga 12 Jam soal Kasus Minyak Goreng
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan alasan mengapa Kejagung memeriksa Airlangga selama 12 jam lamanya terkait kasus ekspor CPO.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
![Kejagung Ungkap Alasan Airlangga Hartarto Diperiksa hingga 12 Jam soal Kasus Minyak Goreng](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/airlangga-hartarto-diperiksa-kejagung_20230724_214507.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Pemeriksaan Airlangga Hartarto pada Senin (24/7/2023) berlangsung selama 12 jam, mulai dari pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan alasan mengapa Kejagung memeriksa Airlangga Hartarto selama 12 jam lamanya.
Menurut Ketut pemeriksaan Airlangga Hartarto berlangsung lama karena Kejagung tidak ingin bolak-balik memeriksa saksi yang sama.
Selain itu, Kejagung juga ingin agar semua informasi yang dibutuhkan dari Airlangga Hartarto ini bisa didapat secara jelas dalam satu pemeriksaan saja.
"Rangkaian pemeriksaan itu memang agak lama karena, tidak mau seseorang diperiksa bolak balik gitu ya."
Baca juga: Jubir Kemenko Perekonomian: Tidak Ada Protokoler Airlangga yang Ancam Wartawan di Kejagung
"Terus kita pengen semua menjadi clear and clean dalam satu pemeriksaan ke depannya," kata Ketut dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Selasa (25/7/2023).
Lebih lanjut Ketut menuturkan, informasi yang ingin digali dari Airlangga Hartarto adalah informasi terkait kebijakan.
Namun Ketut enggan mengungkapkan detail kebijakan apa yang dimaksud, karena informasinya dianggap masih menjadi konsumsi penyidik saja.
"Yang kita gali terkait dengan kebijakan, tapi kita tidak bisa menceritakan secara gamblang di media karena ini kan bagian dari strategi dari penyidik dan masih menjadi konsumsi penyidik," terang Ketut.
Ketut menambahkan, sebelumnya MA telah memutuskan bahwa pihak yang paling bertanggungjawab dalam kasus korupsi ekspor CPO ini pihak korporasi.
Baca juga: Jubir Kemenko Perekonomian Bantah Pengawal Airlangga Ancam Wartawan
Akibat ulah korporasi tersebut negara pun mengalami kerugian sebanyak Rp 6,47 triliun.
Untuk itu mau tidak mau Kejagung harus memeriksa Airlangga dengan kapasitasnya sebagai Menko Perekonomian.
"Tentu setelah kita melakukan penetapan tersangka korporasi, tentu ada hal-hal yang baru dari putusan MA yang menyatakan bahwa yang paling bertanggungjawab dalam hal kerugian negara sebanyak Rp 6,47 triliun adalah korporasi tadi."
"Sehingga dari hasil pendalaman teman-teman penyidik, suka tidak suka, mau tidak mau kita harus memeriksa Bapak Airlangga Hartarto dengan kapasitas beliau sebagai Menko Perekonomian," ungkap Ketut.
Baca juga: Soal Dugaan Keterlibatan Airlangga di Kasus Korupsi Migor, Kejagung: Masih Prematur
Airlangga Hartarto Dicecar 46 Pertanyaan
Airlangga Hartarto akhirnya menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Airlangga Hartarto diperiksa oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung selama lebih dari 12 jam.
Diperiksa sejak Senin (24/7/2023) pukul 09.00 WIB, Airlangga baru keluar pada pukul 21.00 WIB.
Selama pemeriksaan, Airlangga dicecar 46 pertanyaan terkait perkara yang merugikan negara hingga lebih dari Rp6 triliun.
Baca juga: Kejaksaan Agung Buka Peluang Periksa Lagi Airlangga Hartarto Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng
"Saya telah hadir memberikan keterangan atas 46 pertanyaan," ujar Airlangga dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (24/7/2023).
Kejaksaan Agung belum dapat membeberkan lebih lanjut materi pemeriksaan Airlangga Hartarto.
Namun dipastikan, satu di antaranya mengenai kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.
"Yang jelas, inti pemeriksaan kami untuk mengetahui sejauh mana tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Bidan Tinda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Baca juga: Respons Jokowi soal Pemeriksaan Airlangga Hartarto oleh Kejagung: Kita Harus Hormati Proses Hukum
Terkait perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik sebelumnya telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1 telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA.
Kemudian Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.