Pejabat Basarnas Kena OTT KPK, Penyidik Amankan Sejumlah Uang
KPK melakukan OTT di Jakarta dan Bekasi, seorang pejabat Basarnas berhasil ditangkap dan sejumlah uang diamankan.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) hari ini, Selasa (25/7/2023) di Jakarta dan Bekasi.
Tim penyidik menangkap pihak swasta serta penyelenggara negara.
Pihak yang tertangkap OTT KPK kali ini adalah pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas).
“Betul (OTT pejabat Basarnas),” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa.
Dalam OTT KPK ini, penyidik diketahui menyita sejumlah uang.
Namun, Ali belum mengungkapkan berapa banyak jumlah uang yang disita tersebut.
"Iya ada (amankan uang, red). Mengenai jumlah tentu masih akan dikonfirmasi lebih dahulu kepada pihak-pihak yang ditangkap," kata Ali Fikri.
Baca juga: Profil Yana Mulyana, Wali Kota Bandung yang Terjaring OTT KPK Kasus Suap
Untuk diketahui, hingga saat ini Ali belum mengungkap identitas pejabat Basarnas tersebut.
Dijelaskan oleh Ali, mereka yang terjaring OTT diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi.
“Atas dugaan penyerahan uang terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa,” kata Ali, dilansir Kompas.com.
Sebelumnya, OTT KPK tersebut sudah dilakukan sejak pukul 14.00 WIB tadi.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nuruf Ghufron.
"Benar KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan, pada tadi siang sekitar jam 14 hari ini tanggal 25 Juli 2023 di daerah Jakarta dan Bekasi," kata Nurul Ghufron, Selasa.
OTT KPK tersebut berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.
"OTT atas dugaan penyerahan uang terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa," katanya.
Untuk informasi selanjutnya, dikatakan Nurul Ghufron akan disampaikan besok setelah pemeriksaan.
"Kami masih dalam proses pemeriksaan mohon bersabar untuk informasi lengkapnya akan kami sampaikan esok setelah kami memeriksa selama 1x24 jam," pungkas Nurul Ghufron.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.