Setelah Menpora, Kini KPK Sentil Anak Buah Menteri BUMN Erick Thohir Tak Patuh LHKPN, Ini Daftarnya
KPK soroti 6 BUMN tak patuh LHKPN, 6 perusahaan pelat merah ini tingkat kepatuhan LHKPN-nya di bawah 60 persen, sang Menteri Erick Thohir sudah tahu?
Penulis: Theresia Felisiani
Enam perusahaan pelat merah dimaksud antara lain:
1. PT Pengembangan Pariwisata Indonesia dengan tingkat kepatuhan 28,13 persen.
2. PT Dok dan Perkapalan Surabaya (33,33 persen).
3. PT Boma Bisma Indra (38,46 persen).
4. PT Dirgantara Indonesia (45,45 persen).
5. PT Aviasi Pariwisata Indonesia (50,00 persen)
6. PT Indah Karya (53,85 persen).
"Tolong disampaikan sama pak Menteri (Menteri BUMN Erick Thohir, red) ini enam yang terburuk ini kalau bisa segera (lapor)," ucap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat berbincang dengan wartawan, Jakarta, Senin (24/7/2023).
Masih Ratusan Wajib Lapor di BUMN dan BUMD yang Belum Setor LHKPN
Sementara itu, dari 109 BUMN dengan 35.055 wajib lapor, baru ada 34.900 yang melaporkan LHKPN. Sisanya 155 belum lapor.
"Walaupun kepatuhan BUMN itu sudah 99,5 persen, tapi masih ada 155 orang lagi yang belum lapor," kata Pahala.
Sedangkan untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dari 307 jumlah instansi dengan 7.552 wajib lapor, baru ada 7.358 yang melaporkan LHKPN ke KPK. Masih ada 194 yang belum lapor.
Data tersebut di atas merupakan penarikan data per tanggal 24 Juli 2023.
Menpora Dito Ariotedjo Sepakat akan Ganti Hadiah jadi Hibah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan klarifikasi bagian ketagori hadiah di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Neara (LHKPN) milik Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, kategori hadiah yang tercantum di LHKPN itu awalnya menimbulkan kecurigaan karena kata hadiah berkonotasi negatif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.