Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Dugaan Keterlibatan Airlangga di Kasus Korupsi Migor, Kejagung: Masih Prematur

Kejagung menilai dugaan keterlibatan Airlangga Hartarto dalam kasus migor ini masih sangat prematur. Kejagung mengatakan masih perlu penyelidikan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Soal Dugaan Keterlibatan Airlangga di Kasus Korupsi Migor, Kejagung: Masih Prematur
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023). Airlangga Hartarto menjalani pemeriksaan Kejaksaan Agung selama 12 jam sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO). Kejagung menilai dugaan keterlibatan Airlangga Hartarto dalam kasus migor ini masih sangat prematur. Kejagung mengatakan masih perlu penyelidikan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.

Baca juga: Kejagung: Pemeriksaan Airlangga Hartarto adalah Pengembangan Fakta Persidangan

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baca juga: Diperiksa Kejagung Lebih 12 Jam Soal Korupsi Ekspor CPO, Airlangga Hartarto Dicecar 46 Pertanyaan

Berita Rekomendasi

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Danang Triadmojo)

Artikel lain terkait Kasus Minyak Goreng

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas