Target Bangun 4200 BTS dalam 9 Bulan, Jaksa Tanya Pejabat BAKTI Kominfo: Apa Lazim?
Saksi Mirza kemudian menjawab pertanyaan Jaksa, menurutnya, belum ada yang membangun 4200 BTS dalam kurun waktu 9 bulan.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menanyakan saksi Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI, Muhammad Feriandi Mirza terkait kemungkinan membangun sebanyak 4200 BTS dalam waktu sembilan bulan.
Hal tersebut ditanyakan Jaksa, dalam sidang pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).
"Dalam pemikiran saudara (saksi), membangun BTS 4200 dalam waktu 9 bulan itu, Anda selaku praktisi IT, itu apa mungkin?" tanya Jaksa kepada saksi Mirza, dalam persidangan, Selasa ini.
Saksi Mirza kemudian menjawab pertanyaan Jaksa, menurutnya, belum ada yang membangun 4200 BTS dalam kurun waktu 9 bulan.
"Dalam pengalaman saya memang belum ada," jawab Mirza.
Hakim Ketua Fahzal Hendri kemudian mengingatkan Jaksa untuk tidak menanyakan pendapat dari saksi Mirza.
"Jangan tanya pendapat dia," tegas Hakim Ketua kepada Jaksa.
Berita RekomendasiSaksi Mirza menjawab pertanyaan Jaksa, belum ada yang membangun 4200 BTS dalam kurun waktu 9 bulan
"Mohon izin pak, di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dijelaskan memang kira-kira untuk satu tahun itu paling tidak 300 dan 400 (BTS). Nah saya ingin menanyakan hal itu," terang Jaksa kepada Hakim Ketua.
Selanjutnya, Jaksa kembali melontarkan pertanyaan kepada saksi Mirza soal dia yang sempat bertemu dengan Anang dan Yoan untuk membicarakan pengadaan 4200 BTS dalam waktu sembilan bulan yang tidak lazim itu.
Menjawab Jaksa, saksi Mirza membenarkan pernah membicarakan ketidaklaziman pembangunan BTS tersebut.
"Apakah pendapat selaku staf pada waktu itu, saudara saksi sudah ngobrol sama Pak Anang, lewat Pak Yoan, ngobrol terkait itu?" tanya Jaksa.
"Iya," ucap Mirza.
"Ngobrol banyak bahwa memang tidak lazim sebuah proyek BTS itu 4200 dalam setahun?"
"Iya," kata Mirza.
Memotong tanya jawab Jaksa dengan saksi. Majelis Hakim kemudian menanyakan, apakah terdapat pembicaraan bahwa pembangunan 4200 BTS tidak bisa diselesaikan dalam jangka waktu pendek.
"Saudara pernah enggak, dalam suatu rapat dengan Pak Anang, sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) berbicara unfuk pembangunan 4200 (BTS) itu sampai 2021, apakah ada dibicarakan dalam rapat bahwa ini tidak bisa diselesaikan dalam jangka waktu yang relatif pendek?" tanya Hakim.
"Lalu apa jawabannya?" sambung Hakim Fahzal.
Baca juga: Konsorsium Tower BTS 4G Nikmati 100 Persen Anggaran Sebelum Proyek Rampung
Mirza menyebut, pernah membicarakan hal tersebut. Namun, ia mengungkapkan, saat itu atasannya menyebut bahwa proyek tersebut sudah menjadi kebijakan pimpinan.
"Sudah menjadi kebijakan pimpinan," kata Mirza.
"Siapa bilang gitu?" tanya Hakim.
"Pak Anang," ungkap Mirza.