Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usut Dugaan TPPU, Polisi Panggil 8 Pengurus Ponpes Al-Zaytun Termasuk Anak Panji Gumilang Hari Ini

Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Usut Dugaan TPPU, Polisi Panggil 8 Pengurus Ponpes Al-Zaytun Termasuk Anak Panji Gumilang Hari Ini
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang, Selasa (25/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut dari delapan saksi yang diperiksa, Selasa (25/7/2023), satu di antaranya adalah anak Panji Gumilang berinisial IP.

"Saksi yang pertama IP, itu jabatannya Ketua Pengurus Yayasan. Saudara IP ini adalah anak kandung PG," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2023).

Selain itu, kata Ramadhan, pihaknya juga memeriksa anak kandung Panji Gumilang lainnya yakni AP yang merupakan Sekretaris Ponpes Al-Zaytun serta Bendahara Yayasan Al-Zaytun berinisial IS.

Baca juga: Bareskrim Polri akan Periksa 10 Pengurus Ponpes Al-Zaytun Terkait Kasus Panji Gumilang Hari Ini

Kendati demikian, Ramadhan mengaku dirinya masih belum bisa membeberkan lebih lanjut identitas kelima saksi lainnya yang juga turut dipanggil penyidik hari ini.

"Rencana pemeriksaan jam 10.00 WIB," jelasnya.

Polemik Panji Gumilang

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.

Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Baca juga: Ponpes Al-Zaytun Masih Bisa Tarik Uang di Rekening untuk Operasional, Mahfud MD: Nariknya Tiap Hari

Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mahfud mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).

Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, kata Mahfud, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.

Tindak pidana asal yang diduga terkait tersebut, kata dia, di antaranya penggelapan.

"Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana bos," kata Mahfud.

"Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencuciaan uang karena Undang-Undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim, satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," sambung dia.

Terbaru, Panji Gumilang juga diadukan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di ponpes Al-Zaytun itu.

Dia diadukan oleh perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM ke Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023) kemarin.

Dalam aduannya, ASM menyertakan bukti berupa tangkapan layar video liputan seorang jurnalis Tv Nasional berinisial AW dan A.

Lalu, tangkapan layar sebuah acara yang disiarkan Tv nasional yang di dalam acara tersebut bersama perempuan yang merupakan mantan wali santri ponpes Al-Zaytun berinisial LS.

“Dari hasil perkembangan lidik yang dilakukan terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening atas nama; Mahad al Zaytun 3 rekening, atas nama PG 2 rekening dan J 1 rekening,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).

Ramadhan melanjutkan dari hasil koordinasi Dittipideksus dengan Dittipidum Bareskrim Polri terkait inventarisasi pelapor didapatkan sejumlah nama.

"Atas nama AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari yayasan kecerdasan Anak Bangsa yang terafiliasi Panji Gumilang. Atas nama IS sebagai mantan pendiri Al Zaytun dan LS sebagai mantan Negara Islam Indonesia (NII)," ungkapnya.

Terbaru, pihak kepolisian juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang dilakukan Panji.

Penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas