Fakta Baru OTT Basarnas: 10 Orang Ditangkap, Dugaan Korupsi terkait Alat Deteksi Korban Reruntuhan
KPK sebut OTT di Basarnas terkait dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan TA 2023, dari OTT itu KPK tangkap 10 orang.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pejabat Badan SAR Nasional (Basarnas) terkait kasus korupsi pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan OTT terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.
"Terkait dugaan korupsi suap menyuap dalam pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dalam anggaran tahun 2023," kata Ali Fikri di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023) dikutip dari youTube Kompas TV.
Para pelaku diduga telah menerima pembagian berupa fee sebesar 10 persen dari nilai proyek pengadaan alat tersebut.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
Dari OTT tersebut, kata Ali, pihaknya telah menjaring total 10 orang.
Baca juga: Perwira TNI Pejabat Basarnas Ditangkap KPK, Kapuspen Tegaskan Komitmen Panglima
Sebelumnya, KPK menyebut pihaknya hanya menangkap 8 orang terkait OTT ini.
Sementara, 10 orang tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Kami update informasi dari teman-teman ada sekitaran 10 orang yang sudah di Gedung Merah Putih KPK dan masih dalam permintaan keterangan oleh KPK termasuk pertanyaan tentang barang bukti uang," ujar Ali
"Tidak semua yang ditangkap menjadi tersangka, ada yang berstatus saksi, tersangka," sambungnya.
Selain 10 orang, tim KPK juga berhasil mengamankan uang tunai yang ditaksir jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Saat ini, tim masih mengonfirmasi uang-uang tersebut kepada sejumlah orang yang ditangkap oleh KPK.
"Termasuk pertanyaan soal barbuk uang, iya kami mengkonfirmasi ada barang bukti uang tunai."
"Saat ini kami masih melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang ditangkap."