Kronologis OTT KPK Terhadap Tangan Kanan Kabasarnas di Restoran Soto
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang pada Selasa, 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabasarnas RI periode 2021-2023, Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait kasus pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.
Mereka diduga menerima suap dari Mulsunadi Gunawan (MG), Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS); Marilya (MR), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGS); Roni Aidil (RA), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU). Ketiganya pun dijerat sebagai tersangka pemberi suap.
Baca juga: Harta Kekayaan Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Kini Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Henri Alfiandi bersama-sama Afri Budi telah menerima suap dengan total Rp88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang pada Selasa, 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam wilayah Cilangkap, Jakarta Timur dan di wilayah Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi.
11 orang yang terjaring OTT KPK antara lain:
1. MR (Marilya), Direktur Utama PT IGS (Intertekno Grafika Sejati)
2. JH (Johhannes), Direktur Keuangan PT IGS
3. RK (Rika), Manajer Keuangan PT IGS
4. ER (Erna), SPV Treasury PT IGS
5. DN (Daniel), Staf keuangan PT IGS
6. HW (Herry W.), supir MR
7. EH (Esther), Staf Keuangan PT IGS
8. ABC (Afri Budi Cahyanto), Koorsmin Kepala Basarnas
9. RA (Roni Aidil), Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama)
10. SA (Sari), bagian keuangan PT KAU
11. TM (Tomi), staf operasional PT KAU
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, OTT diawali dengan diterimanya informasi dari masyakarat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas.
Kemudian pada Selasa, 25 Juli 2023, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Marilya kepada Afri Budi sebagai perwakilan Henri Alfiandi di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap.
"Tim KPK kemudian langsung mengamankan MR, ER, HW di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap dan ABC di salah satu restoran soto di Jatisampurna, Bekasi," kata Alex dalam jumpa pers, Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
"Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp999,7 juta," imbuhnya.
Letkol Afri Budi beserta pihak lainnya dan barang bukti uang Rp999,7 juta kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk lanjutan permintaan keterangan.
Adapun untuk proses hukum terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi akan diserahkan ke pihak TNI. Langkah ini dilakukan mengacu ketentuan yang berlaku.
“Terhadap dua orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” kata Alex.