Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Dalami Informasi Keberadaan Buronan KPK Harun Masiku di Kamboja

Proses pencarian buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku, hingga kini masih terus dilakukan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polri Dalami Informasi Keberadaan Buronan KPK Harun Masiku di Kamboja
Sumber: KPK.go.id
Foto daftar pencarian orang Harun Masiku di webside KPK. Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan pada 9 Januari 2020. 

Jenderal polisi bintang satu ini menegaskan KPK tidak berhenti bekerja memburu Harun yang sudah buron sejak Januari 2020 silam.

Koordinasi dengan lembaga antirasuah negara lain masih terus dilakukan.

"Kita bekerja sama dengan Ombudsman-nya sana, jadi, yang menangani masalah korupsi di negara tetangga kita itu di Ombudsman. Kita juga berkoordinasi dengan lembaga-lembaga antikorupsi yang ada di negara-negara tetangga lainnya yang concern terhadap masalah tindak pidana korupsi, karena memang red notice-nya sudah ada," ujar Asep.

Harun Masiku dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal dunia.

Harun diduga menyiapkan uang sekira Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Eks kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sudah menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini berlangsung pada Januari 2020.

Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

BERITA REKOMENDASI

KPK lantas memasukkan Harun Masiku sebagai daftar buronan pada 29 Januari 2020. Tiga tahun berselang, KPK belum juga berhasil menangkap Harun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas