Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rafael Alun Tak Mau Tanggung Biaya Restitusi, Ayah David Ozora: Dia Lebih Cinta Harta daripada Anak

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina sebut Rafael Alun lebih cinta harta daripada sang anak, Mario Dandy, karena tak bersedia bayar restitusi.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
zoom-in Rafael Alun Tak Mau Tanggung Biaya Restitusi, Ayah David Ozora: Dia Lebih Cinta Harta daripada Anak
Warta Kota/Yulianto
Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina menghadiri sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap anaknya dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo kembali digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023) - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina sebut Rafael Alun lebih cinta harta daripada sang anak, Mario Dandy, karena tak bersedia bayar restitusi. 

TRIBUNNEWS.COM - Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo, tidak bersedia membayar biaya ganti rugi atau restitusi untuk korban Crystalino David Ozora.

Hal tersebut disampaikan melalui surat yang ditulis oleh Rafael Alun di persidangan Mario Dandy pada Selasa (25/7/2023).

Surat yang ditulis Rafael Alun dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dibacakan oleh Penasihat Hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menanggapi hal itu, ayah David, Jonathan Latumahina menyebut mantan pejabat pajak itu lebih cinta terhadap hartanya daripada anaknya sendiri.

"Yang pasti, si Rafael ini lebih cinta harta dibanding anaknya yang butuh pembelaan dari dia," ujar Jonathan, Rabu (26/7/2023), dilansir Kompas.com.

Meskipun demikian, Jonathan tak mau ambil pusing mengenai masalah tersebut.

Namun, jika Mario ternyata tidak mampu membayar biaya restitusi itu sendiri, Jonathan meminta Majelis Hakim harus memberi hukuman tambahan yang setara bagi Mario.

Baca juga: Isi Lengkap Surat Rafael Alun di Sidang Mario Dandy, Ungkap Kondisi Keuangan Keluarga

Berita Rekomendasi

Berikut isi suratnya:

"Dengan berat hati kami tidak bersedia menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa, maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana."

"Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini berkehendak membantu tanggungan biaya pengobatan korban."

"Sehingga kami memberanikan diri menawakan bantuan biaya pengobatan korban," ucap Rafael Alun dalam suratnya.

Namun untuk saat ini kami mohon untuk dipahami, kondisi aktual keuangan keluarga kami sudah tidak ada kesanggupan.

Juga tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial.

Aset-aset kami sekeluarga dan rekening-rekening sudah diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka tindak pidana gratifikasi."

Rafael Alun Mohon agar Mario Dandy Diberi Kesempatan Kedua

Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo dengan mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan pada konferensi pers bersama Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN -
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo dengan mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan pada konferensi pers bersama Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN - (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Meskipun mengaku tak bersedia membayar restitusi dan menyerahkan hal tersebut kepada Mario, Rafael Alun tetap memohon kepada Majelis Hakim agar anaknya tersebut diberi kesempatan kedua untuk memperbaiki diri menjadi pribadi yang lebih baik.

Harapan Rafael Alun, kesempatan itu bisa dimanfaatkan Mario untuk menggapai cita-cita, impian, serta pendidikan.

Rafael Alun pun berharap, Mario dapat mewujudkan cita-cita menjadi anak bangsa yang mengabdi kepada negara.

Kasus Mario tersebut, dikatakan Rafael Alun juga menjadi pukulan keras bagi keluarganya.

Berikut isi surat Rafael Alun:

Baca juga: Kondisi Terkini David Pasca Dianiaya Mario Dandy: Ada Perkataan Tidak Bagus Muncul Secara Spontan

"Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik," kata Rafael.

"Anak kami ingin mewujudkan cita-citanya menjadi anak bangsa yang berkarya, dan mengabdi darma baktikan dirinya untuk negeri," ungkapnya.

"Namun demikian semua rencana harus berputar haluan karena anak kami senantiasa berkomitmen sedapat mungkin kooperatif sangat menghormati semua proses hukum ini," sambung dia.

"Bahwa kejadian ini juga memberikan pukulan bagi keluarga kami. Anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa harus terhenti studinya dari Universitas Prasetya Mulia yang masih muda dan begitu banyak cita-cita dan harapan kami kepadanya."

Sidang Mario Dandy Dilanjutkan 1 Agustus 2023

Pada Selasa, saksi meringankan yang dijadwalkan hadir tidak dapat datang ke persidangan.

Maka dari itu, setelah mendengar Andreas membacakan surat dari Rafael Alun, Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan kesempatan sekali lagi bagi pihak Mario.

Kesempatan tersebut, dikatakan Majelis Hakim merupakan kesempatan terakhir bagi Mario untuk menghadirkan saksi dan ahli meringankan.

Baca juga: Ayah David Ozora Tak Masalah Jika Mario Dandy Tak Mau Bayar Restitusi Asal Diganti Hukuman Penjara

"Rencananya hari ini saksi yang meringankan ternyata tidak hadir. Saudara kita kasih kesempatan sekali lagi untuk Minggu depan. Kami berharap kesempatan tersebut digunakan sebaik-baiknya," kata majelis hakim.

"Minggu depan Selasa kesempatan yang terakhir demikian ya. Saksi dan ahli karena kesempatan sudah diberikan," tegas majelis hakim.

Kemudian, Majelis Hakim memutuskan persidangan Mario akan dilanjutkan pada awal bulan depan, yakni 1 Agustus 2023.

"Dengan demikian perkara saudara akan ditunda 1 Agustus 2023 untuk mendengarkan saksi yang meringankan sekaligus ahli," tutup majelis hakim.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fitri Wulandari/Danang Triatmojo/Rahmat Fajar Nugraha) (Kompas.com/Dzaki Nurcahyo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas