Ayah Shane Lukas Sebut Harus Berperan Sebagai Ibu Sekaligus Bapak Saat Beri Dukungan untuk Anaknya
Tagor pun mengaku banyak orang terutama kerabat gerejanya dan anaknya yang memberi dukungan terhadap Shane selama mendekam di penjara
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Ayah Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan tak kuasa menahan tangis ketika harus berjuang seorang diri menghadapi nasib anaknya yang kini duduk sebagai pesakitan usai terlibat penganiayaan Cyrstalino David Ozora.
Selain berperan sebagai ayah, Tagor mengatakan bahwa ia saat ini juga berperan sebagai ibu untuk memberi kekuatan kepada Shane usai menjadi terdakwa kasus penganiayaan
"Berhubung ibunya sudah tidak ada sejak tahun 2020, saya pacu anak saya supaya jangan sedih.
Jadi saya berperan sebagi ibu berperan sebagai bapak dan berperan sebagai kakak," kata Tagor sambil menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2023).
Selain itu, Tagor pun mengaku berterima kasih lantaran banyak orang terutama kerabat gerejanya dan anaknya yang memberi dukungan terhadap Shane selama mendekam di penjara.
Baca juga: Orang Tua Shane Lukas Juga Keberatan Membayar Biaya Restitusi kepada David Ozora
Ia pun mengaku tak menyangka karena pada saat di persidangan anaknya itu mendapat banyak dukungan salah satunya dengan dibuatkan baju dukungan terhadap Shane.
"Saya kaget ada yang bikin baju ada yang kirim bunga, itu diluar pengetahuan saya. Semua doa saya terjawab semua ternyata ini membuat kebaikan di luar saya," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.