Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deretan Fakta Baru OTT Basarnas: 5 Orang jadi Tersangka hingga Peran Kabasarnas Henri Alfiandi

Berikut fakta terbaru mengenai OTT pejabat Basarnas, kronologi hingga konstruksi dan peran kabasarnas Henri Alfiandi.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Deretan Fakta Baru OTT Basarnas: 5 Orang jadi Tersangka hingga Peran Kabasarnas Henri Alfiandi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Basarnas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). KPK menetapkan 5 orang tersangka - Berikut fakta baru mengenai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat Basarnas pada Selasa (25/7/2023), di Cilangkap dan Jatisampurna. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta baru mengenai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat Basarnas pada Selasa (25/7/2023), di Cilangkap dan Jatisampurna. 

Setelah OTT KPK di dua lokasi tersebut, sejumlah pejabat di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) ditetapkan sebagai tersangka.

OTT tersebut, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023. 




Berikut fakta terbaru mengenai OTT pejabat Basarnas yang dirangkum Tribunnews.com: 

1) 11 Orang Ditangkap 

Dari OTT tersebut KPK menjaring total 11 orang dan dilakukan pemeriksaan. 

Pihak yang diamankan terdiri dari penyelenggara negara, swasta, dan pihak lainnya.

Baca juga: Kisah Tragis Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi, Dilantik Budi Karya Sumadi Karier Berujung Bui

BERITA TERKAIT

2) 5 Tersangka

KPK menetapkan Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. 

Henri disebut menerima suap dari beberapa proyek dengan total sekitar Rp 88,3 miliar. 

Selain Kepala Basarnas RI, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Rabu (26/7/2023) saat konferensi pers. 

"Dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, ketiga RA Direktur Utama PT KAU."

"Kemudian HA Kabasarnas RI periode 2021 sampai 2023 dan ABC, selaku Koorsmin Kabasarna," kata Alexander Marwata, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas