Kapuspen TNI Sebut Letkol Anak Buah Kepala Basarnas yang Ditangkap KPK Sudah Ditahan
Julius mengatakan saat ini kasus dugaan suap dengan tersangka dari pihak TNI di lingkungan pejabat Basarnas tengah ditangani oleh Puspom TNI.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan Koorsmin Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) kini telah ditahan.
Julius mengatakan saat ini kasus dugaan suap dengan tersangka dari pihak TNI di lingkungan pejabat Basarnas tengah ditangani oleh Puspom TNI.
"Sudah ditahan Letkolnya," kata Julius ketika dihubungi awak media pada Kamis (27/7/2023).
Terkait dengan proses hukum Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi yang juga telah ditetapkan tersangka oleh KPK, ia mengatakan saat ini Puspom TNI masih melakukan pendalaman terhadap Afri.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kabasarnas RI periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi, tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.
KPK menyebut Marsdya Henri Alfiandi diduga turut menerima aliran suap sejumlah Rp88,3 miliar terkait sejumlah proyek.
"HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
"Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI," kata Alex.
Namun, KPK tak mengungkap lebih rinci dari proyek apa saja, selama tiga tahun tersebut, yang menghasilkan suap puluhan miliar rupiah bagi Henri Alfiandi dan Afri Budi.
KPK baru membeberkan tiga proyek pekerjaan di tahun 2023 yang ditengarai dimainkan Henri Alfiandi.
Tiga proyek dimaksud antara lain, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
Dari ketiga proyek itu, Henri Alfiandi diduga menerima uang total Rp5.099.700.000 (Rp5,09 miliar).
Rinciannya, uang sebesar Rp999,7 juta diserahkan Marilya atas perintah dan persetujuan Mulsunadi Gunawan.
"Atas persetujuan MG selaku Komisaris kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap," kata Alex.
Kemudian uang senilai Rp4,1 miliar berasal dari Roni Aidil.
"Sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank," lanjut Alex.
Total uang senilai Rp5,09 miliar itu lantas diistilahkan sebagai "Dako".
"Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai 'Dako' (Dana Komando) untuk HA ataupun melalui ABC," kata Alex.
Kasus ini bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang pada Selasa, 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam wilayah Cilangkap, Jakarta Timur dan di wilayah Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi.
11 orang yang terjaring OTT KPK yakni:
- MR (Marilya), Direktur Utama PT IGS (Intertekno Grafika Sejati)
- JH (Johhannes), Direktur Keuangan PT IGS
- RK (Rika), Manajer Keuangan PT IGS
- ER (Erna), SPV Treasury PT IGS
- DN (Daniel), Staf keuangan PT IGS
- HW (Herry W.), supir MR
- EH (Esther), Staf Keuangan PT IGS
- ABC (Afri Budi Cahyanto), Koorsmin Kepala Basarnas
- RA (Roni Aidil), Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama)
- SA (Sari), bagian keuangan PT KAU
- TM (Tomi), staf operasional PT KAU
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, OTT diawali dengan diterimanya informasi dari masyakarat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas.
Kemudian pada Selasa, 25 Juli 2023, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Marilya kepada Afri Budi sebagai perwakilan Henri Alfiandi di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap.
"Tim KPK kemudian langsung mengamankan MR, ER, HW di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap dan ABC di salah satu restoran soto di Jatisampurna, Bekasi," kata Alex dalam jumpa pers, Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
"Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp999,7 juta," imbuhnya.
Letkol Afri Budi beserta pihak lainnya dan barang bukti uang Rp999,7 juta kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk lanjutan permintaan keterangan.
Adapun untuk proses hukum terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi akan diserahkan ke pihak TNI. Langkah ini dilakukan mengacu ketentuan yang berlaku.
“Terhadap dua orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” kata Alex.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.