Kepala Basarnas Jadi Tersangka KPK, Mahfud MD: Nanti Kita Lihat, KPK yang Akan Buka
Mahfud MD menanggapi terkait penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
![Kepala Basarnas Jadi Tersangka KPK, Mahfud MD: Nanti Kita Lihat, KPK yang Akan Buka](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kepala-basarnas-marsdya-tni-henri-alfiandi-ultah.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi terkait penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di Basarnas.
Mahfud merespons positif hal tersebut karena menurutnya KPK bisa mencermati modus yang diduga dilakukan para tersangka dalam kasus tersebut.
"Ya makanya ditangkap, kalau ngakali lelang makanya ditangkap. Tanggapannya itu, bagus KPK bisa mencermati itu bahwa semua yang melanggar aturan dan merugikan keuangan negara itu korupsi," kata Mahfud kepada awak media usai mendampingi Wapres KH Ma'ruf Amin dalam acara pelantikan Pamong Praja Muda IPDN di Istana Wakil Presiden Jakarta pada Kamis (27/7/2023).
"Tentu ada jumlah, jumlahnya minimal Rp1 miliar dari yang didugakan. Tapi kalau sifatnya penyuapan, gratifikasi tidak harus sampai Rp1 miliar sudah dianggap korupsi. Kalau ini nanti kita lihat apakah gratifikasinya ada, kemudian markup atau markdownnya itu ada atau tidak, itu nanti KPK yang akan buka," sambung dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kabasarnas RI periode 2021-2023, Marsekal Muda (Marsdya) TNI Henri Alfiandi, sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam sejumlah proyek di lingkungan Basarnas.
Henri diduga turut menerima aliran suap sejumlah Rp88,3 miliar terkait sejumlah proyek dalam kurun waktu 2021 sampai 2023.
"HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Juang KPK Jakarta Selatan pada Rabu (26/7/2023).
"Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI," kata Alex.
Namun, KPK tak mengungkap lebih jauh proyek selama tiga tahun tersebut.
KPK hanya membeberkan tiga proyek pekerjaan di tahun 2023.
Tiga proyek dimaksud antara lain, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar, dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
Dari ketiga proyek itu, Henri diduga menerima uang total Rp5,09 miliar.
Rinciannya, uang senilai Rp999,7 juta diserahkan Marilya atas perintah dan persetujuan Mulsunadi Gunawan.
"Atas persetujuan MG selaku Komisaris kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap," kata Alex.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.