KPK Periksa Istri dan Anak Rafael Alun Trisambodo
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri dan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo pada hari ini, Kamis (27/7/2023).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri dan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada hari ini, Kamis (27/7/2023).
Sang istri, Ernie Meike Torondek dan sang anak, Christofer Dhyaksa Darma akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (27/7/2023).
Selain istri dan anak Rafael Alun, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu Among Sandi Laksana, wiraswasta dan Untung Wijaya, Direktur CV Rajawali Diesel.
Keempat saksi Rafael Alun sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK.
Diketahui, Ernie Meike Torondek dan Christofer Dhyaksa Darma sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.
Tim penyidik juga telah memeriksa Ernie Meike pada Selasa (4/7/2023). Saat itu KPK menelusuri sumber penghasilan Rafael Alun.
Saksi hadir dan didalami pengetahuannya di antaranya terkait dengan sumber penghasilan tersangka RAT," kata Ali Fikri, Rabu (5/7/2023).
Tak hanya soal sumber penghasilan, lewat Ernie, KPK turut menelusuri aset mewah yang kepemilikannya disamarkan menggunakan identitas orang lain.
"Termasuk pendalaman adanya dugaan kepemilikan berbagai aset mewah dan bernilai ekonomis dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain yang dinilai tidak wajar," imbuh Ali.
KPK telah menetapkan mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi.
Rafael Alun diduga menerima gratifikasi terkait perpajakan sebesar 90.000 dolar AS atau sekitar Rp1,35 miliar.
Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.
Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).
KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan pencucian uang (TPPU).
KPK telah menyita sejumlah aset Rafael diduga hasil dari korupsi.
Seperti dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede Triumph 1.200 cc, rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.