Masih Pemulihan, Panji Gumilang Belum Dipastikan Hadir Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Hari Ini
Pimpinan ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang belum dipastikan mendatangi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Kamis (27/3/2023).
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang belum dipastikan mendatangi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Kamis (27/3/2023).
Bareskrim Polri diketahui mengagendakan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dalam dugaan kasus penistaan agama pukul 10.00 WIB ini.
"Kalau sementara yang pasti (datang) kuasa hukum. (Panji Gumilang) belum pasti," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang Hendra Effendi saat dihubungi, Kamis (27/7/2023).
Hendra mengatakan hal itu karena kliennya sudah mengirimkan surat kepada pihak kepolisian terkait masalah kesehatannya.
Panji Gumilang, disebut Hendra sedang menjalani proses pemulihan pasca-sakit yang dideritanya yakni tangan kiri yang patah.
Baca juga: Hari Ini Panji Gumilang Kembali Dipanggil Polisi di Kasus Penistaan Agama, Diperiksa sebagai Saksi
Namun, Hendra tak menjelaskan lebih detil terkait penyebab tangan Panji Gumilang bisa patah.
"Sedang ini apa, abis sakit, pemulihan. Itu tangannya yang patah, tangan kiri itu," katanya.
Satatus kasus penistaan agama Panji Gumilang saat ini sudah masuk tahap penyidikan.
Namun, polisi hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Dua Petinggi Perusahaan Tak Hadir soal Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Dipanggil Lagi Lusa
Belum adanya tersangka dalam kasus ini, dikarenakan Polri membutuhkan kecermatan dalam menyidik kasus tersebut.
Ditingkatkannya status kasus penistaan agama Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Senin (3/7/2023) malam.
Gelar perkara saat itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
Berdasarkan hasil gelar perkara, selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.