Soal Korupsi Kepala Basarnas, Ahli Imbau KPK Bersama TNI Bentuk Tim Penyidik & Peradilan Koneksitas
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman memberikan tanggapannya terkait kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
Sehingga peradilan yang digunakan dalam kasus ini adalah peradilan sipil.
"Kalau kita lihat ini adalah kasus korupsi pengadaan di Basarnas, artinya bukan di lingkungan militer. Maka kerugiannya ada di sipil, maka peradilannya adalah peradilan sipil."
"Jadi memang waktu melakukan tindak pidana korupsi masih aktif sebagai Perwira Tinggi di TNI. Tetapi karena ini akibat dari perbuatannya merugikan publik."
"Lebih condong kerugiannya pada masyarakat umum maka peradilannya adalah peradilan umum, ini sesuai dengan KUHAP," imbuh Zaenur.
Baca juga: Koleksi Kendaraan Kepala Basarnas Tersangka KPK, Ada Pesawat Hasil Sendiri
Bahas Penanganan Kasus Kepala Basarnas, KPK akan Temui Panglima TNI Pekan Depan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menemui Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk membahas penanganan kasus Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi.
Pertemuan direncanakan pada Senin (31/7/2023) atau Selasa (1/8/2023) pekan depan, apabila pimpinan KPK sudah dalam formasi lengkap.
"Nanti akan kita bicarakan pekan depan. Kita jadwalkan hari Senin barangkali atau hari Selasa. kalau pimpinan sudah lengkap semua, kebetulan ketua (Firli Bahuri) lagi perjalanan dinas ke Manado," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2023).
Diketahui KPK menetapkan Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pelbagai pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Baca juga: Kapuspen TNI Sebut Letkol Anak Buah Kepala Basarnas yang Ditangkap KPK Sudah Ditahan
Henri dijerat bersama empat tersangka lain, yakni Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
KPK menduga Henri Alfiandi menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari para vendor pemenang lelang proyek di Basarnas pada periode 2021-2023.
Tiga vendor di antaranya, adalah PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan PT Kindah Abadi Utama (KAU).
Henri mengondisikan dan menunjuk PT MGCS dan PT IGK sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Baca juga: Sebelum Jadi Tersangka KPK, Kepala Basarnas Baru Saja Ultah
Sedangkan PT KAU diplot menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.