Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Susul Airlangga, Eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Diperiksa Kejaksaan Agung Selasa Pekan Depan

Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi akan menyusul Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto untuk diperiksa Kejaksaan Agung soal minyak goreng.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Susul Airlangga, Eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Diperiksa Kejaksaan Agung Selasa Pekan Depan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Muhammad Lutfi menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus fasilitas pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021-2022. Muhammad Lutfi akan menyusul Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto untuk diperiksa Kejaksaan Agung pada pekan depan, Selasa (1/8/2023) terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi akan menyusul Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto untuk diperiksa Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan Lutfi itu dijadwalkan untuk pekan depan, Selasa (1/8/2023).

Dirinya akan diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

"Mantan Menteri Peradagangan M Lutfi dijadwalkan penyidik Kejaksaan Agung dipanggil tanggal 1 Agustus 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Kamis (27/7/2023).

Untuk informasi, pemeriksaan Muhammad Lutfi ini akan dilakukan sepekan setelah mantan atasannya, Airlangga Hartarto diperiksa terkait perkara yang sama.

Teruntuk Menko Perekonomian sendiri, kini tim penyidik masih mendalami kebutuhan pemeriksaan lanjutan dalam perkara ini.

"Untuk AH kemungkinan dipanggil lagi kalau penyidik masih membutuhkan keterangan beliau untuk pendalaman lebih lanjut," kata Ketut.

Berita Rekomendasi

Terkait perkara korupsi minyak goreng ini, sudah ada tiga tersangka korporasi pada penyidikan jilid 2, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1 yang kini telah menjadi terpidana, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Baca juga: Kejagung Dalami Keterkaitan Airlangga Hartarto dengan Lin Che Wei dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng

Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre  divonis satu tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas