Tak Hadir, Panji Gumilang Minta Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama Diundur 3 Agustus Pekan Depan
Panji Gumilang dipastikan tidak hadir dalam pemanggilan Bareskrim soal dugaan penistaan agama, Selasa (27/7/2023) karena sakit, minta jadwal ulang.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
![Tak Hadir, Panji Gumilang Minta Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama Diundur 3 Agustus Pekan Depan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/panji-gumilang-belum-jadi-tersangka-usai-diperiksa.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dipastikan tidak hadir dalam pemanggilan penyidik Bareskrim Polri soal kasus dugaan penistaan agama, Selasa (27/7/2023).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut jika Panji Gumilang sakit sehingga tidak dapat menghadiri pemanggilan pemeriksaan tersebut.
"PG tidak hadir karena sakit," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Ramadhan mengatakan pihak kuasa hukum Panji Gumilang sudah memberi informasi ketidakhadiran kliennya itu kepada pihak Bareskrim Polri.
"Diperoleh informasi dari kuasa hukum saudara PG, bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir untuk diperiksa sebagai saksi dengan alasan dalam kondisi sakit dan disertakan surat keterangan dokter," jelasnya.
Untuk itu, Ramadhan menjelaskan pihak Panji Gumilang meminta jadwal pemeriksaannya diundur pada Kamis, 3 Agustus 2023 pekan depan.
"Kuasa hukum saudara PG meminta pelaksanaan pemeriksaan pada Kamis 3 Agustus 2023," jelasnya.
Hal itu juga disebutkan kuasa hukum Panji, Hendra Effendi. Dia menyebut jika kliennya masih dalam proses pemulihan akibat patah tangan kiri.
Polemik Panji Gumilang
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mahfud mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.
"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).
![Panji Gumilang akhirnya mencabut gugatan yang sebelumnya ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/alasan-panji-gumilang-cabut-gugatan-yang-sebelumnya-ditujukan-mahfud-md.jpg)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.