Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jampidmil Sarankan Kasus Dugaan Suap Kepala Basarnas Ditangani Koneksitas

Jampidmil memiliki kewenangan menangani perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh orang sipil dan militer.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jampidmil Sarankan Kasus Dugaan Suap Kepala Basarnas Ditangani Koneksitas
Tribunnews/Gita Irawan
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen Wahyoedho Indrajit saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Jumat (28/7/2023). 

Dalam amar putusan, uang pengganti harus dibayarkan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut para terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita.

Akan tetapi, jika Brigjen TNI Yus Adi tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama empat tahun.

Sementara itu, Ni Putu akan dipidana enam tahun penjara jika tidak bisa membayar uang pengganti.

Vonis juga memerintahkan agar para terdakwa ditahan. 

Baca juga: Puspom TNI Belum Tetapkan Kepala Basarnas Sebagai Tersangka, Danpuspom: Kita Baru Terima Laporan

Brigjen TNI Yus Adi ditahan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis, sementara Ni Putu ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sedangkan dalam perkara korupsi satelit slot orbit 123 di Kemhan, Majelis Hakim Koneksitas menjatuhkan vonis terhadap mantan Dirjen Kuathan Kemehan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto selama 12 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DKN) Arifin Wiguna; dan Direktur Utama PT DNK, Surya Cipta Witoelar.

Agus juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 153,094,059,580,68.

Jika Agus tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Apabila Agus tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Pidana penjara yang sama juga dijatuhkan terhadap Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar.

Selain dipidana selama 12 tahun, mereka juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas