Jampidmil Sarankan Kasus Dugaan Suap Kepala Basarnas Ditangani Koneksitas
Jampidmil memiliki kewenangan menangani perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh orang sipil dan militer.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen Wahyoedho Indrajit menyarankan kasus dugaan suap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto ditangani oleh pihaknya.
Menurutnya, hal tersebut agar dalam proses-proses hukum ke depannya tidak mengalami kesulitan.
Seyogyanya, saran kami, bisa ditangani oleh Jampidmil supaya nanti dalam proses-proses ini tidak ada kesulitan
Ia mengatakan Jampidmil memiliki kewenangan menangani perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh orang sipil dan militer.
Baca juga: Kepala Basarnas dan Koorsminnya Diduga Terlibat Suap, Kababinkum TNI: Militer Tidak Kebal Hukum
"Kalau ini jadi satu, dilaksanakan oleh tim penyidik dari KPK maupun penyidik dari militer yang ada dalam orkestrasi Jampidmil. Jadi Jampidmil ini menjadi bagian atau organisasi baru yang ada di Kejaksaan Agung," kata Indrajit saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Jumat (28/7/2023).
"Seyogyanya, saran kami, bisa ditangani oleh Jampidmil supaya nanti dalam proses-proses ini tidak ada kesulitan. Tentu saja bisa kita prediksi akan ada disparitas nanti dalam hal hukuman. Karena proses-prosesnya kan berbeda," sambung dia.
Sebelumnya, pihak TNI menilai penetapan tersangka Henri dan Afri oleh KPK menyalahi ketentuan Undang-Undang peradilan militer.
Sekadar informasi, Jampidmil telah menggarap sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan sipil dan militer di antaranya perkara korupsi Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD dan perkara korupsi satelit slot orbit 123° BT Kemhan.
Baca juga: KPK Minta Maaf ke TNI, Akui Khilaf Lakukan OTT hingga Tetapkan Kepala Basarnas jadi Tersangka
Dilansir dari Kompas.com, dalam perkara dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020 Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah (Brigjen YAK) dan Ni Putu Purnamasari (NPP).
Mereka divonis pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Terhadap Brigjen Yus Adi Kamrullah juga diminta membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 34.375.756.533,00 dalam kurun waktu selambat-lambatnya satu bulan.
Sementara itu, Ni Putu juha diharuskan membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 80.333.490.434,00 selambat-lambatnya satu bulan.