Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Komisioner KPK Bicara soal Status Tersangka Kabasarnas usai KPK Akui Khilaf kepada Puspom TNI

KPK telah mengaku khilaf karena menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka atas dugaan kasus suap di Basarnas.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Eks Komisioner KPK Bicara soal Status Tersangka Kabasarnas usai KPK Akui Khilaf kepada Puspom TNI
Ibriza
Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, saat ditemui di kantor pusat Basarnas, Jumat (10/2/2023). | Kepada Puspom TNI, KPK telah mengaku khilaf karena menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka atas dugaan kasus suap di Basarnas. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepada Puspom TNI, KPK telah mengaku khilaf karena menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka atas dugaan kasus suap di Basarnas.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai bertemu dengan jajaran Puspom TNI di Gedung Merah Putih KPK, pada hari ini Jumat (28/7/2023).

Lantas bagaimana kini status tersangka yang ditetapkan KPK kepada Kabasarnas Henri Alfiandi? Gugurkah atau tetap menjadi tersangka?

Menanggapi hal tersebut Mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang mengatakan bahwa peristiwa pidana yang diduga dilakukan oleh Henri Alfiandi, yakni suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas ini telah terjadi.

Sehingga status tersangka yang ditetapkan kepada Henri Alfiandi seharusnya tidak bisa gugur.

"Ya enggak, peristiwa pidananya sudah terjadi, enggak boleh (gugur status tersangkanya)," kata Saut dalam tayangan Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: TNI Dukung Pemberantasan Korupsi, Danpuspom Jamin Penyidikan Kabasarnas dan Koorsimnya Terbuka

Saut menjelaskan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK selalu didasari pada peristiwa pidana yang sudah terjadi.

Berita Rekomendasi

Kemudian KPK melakukan pendalaman dan penyelidikan, lalu peristiwa pidana tersebut terjadi lagi sehingga KPK bisa melakukan OTT kepada pelaku.

"Peristiwa pidananya itu sudah terjadi, OTT itu selalu berawal dari peristiwa pidana yang sudah terjadi, karena kita (KPK) enggak penah cari-cari kesalahan orang."

"Karena peristiwa pidananya sudah terjadi, kemudian didalami. Setelah didalami, lalu kejadian lagi (peristiwa pidana). Itu sebenarnya sudah clear itu, siapa yang berbuat, apa yang diperbuat, peranannya."

"Jadi itu setelah kemudian dicari-cari, pendalaman, penyelidikan, dilakukan lagi peristiwanya terjadi lagi," jelas Saut.

Baca juga: Puspom TNI Sebut KPK Salahi Aturan soal Penetapan Kabasarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka

Lebih lanjut Saut pun menjelaskan bagaimana prosedur penyelesaian kasus suap Kabasarnas ini setelah KPK mengaku khilaf dan meminta maaf kepada Puspom TNI.

Menurut Saut Puspom TNI pasti memiliki penyedilik dan penyidiknya sendiri.

Puspom TNI juga memiliki perangkatnya sendiri dalam memproses proses peradilan di lingkungan militer.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas