Eks Komisioner KPK Bicara soal Status Tersangka Kabasarnas usai KPK Akui Khilaf kepada Puspom TNI
KPK telah mengaku khilaf karena menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka atas dugaan kasus suap di Basarnas.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
Ibriza
Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, saat ditemui di kantor pusat Basarnas, Jumat (10/2/2023). | Kepada Puspom TNI, KPK telah mengaku khilaf karena menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka atas dugaan kasus suap di Basarnas.
Tiga vendor di antaranya, adalah PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan PT Kindah Abadi Utama (KAU).
Henri mengondisikan dan menunjuk PT MGCS dan PT IGK sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Sedangkan PT KAU diplot menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)
Baca berita lainnya terkait KPK Tangkap Pejabat Basarnas.
Berita Rekomendasi