Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Komisioner KPK Bicara soal Status Tersangka Kabasarnas usai KPK Akui Khilaf kepada Puspom TNI

KPK telah mengaku khilaf karena menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka atas dugaan kasus suap di Basarnas.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Eks Komisioner KPK Bicara soal Status Tersangka Kabasarnas usai KPK Akui Khilaf kepada Puspom TNI
Ibriza
Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, saat ditemui di kantor pusat Basarnas, Jumat (10/2/2023). | Kepada Puspom TNI, KPK telah mengaku khilaf karena menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka atas dugaan kasus suap di Basarnas. 

Sehingga kasus ini hanya perlu dilimpahkan kepada TNI, termasuk dengan melimpahkan semua bukti-bukti dan dokumen yang KPK miliki terkait kasus suap Kabasarnas ini.

"Mereka kan punya penyelidik dan penyidik. Mereka sudah punya perangkat, tinggal mereka mengambil alih, ditransfer saja itu file-file dan bukti-bukti, tinggal dijalankan," terang Saut.

Baca juga: Danpuspom dan Sejumlah Pejabat TNI Sambangi KPK Bahas Kasus Kepala Basarnas Henri Alfiandi

Wakil Ketua KPK Akui Khilaf Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Kasus Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku khilaf telah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai rapat bareng Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko beserta jajaran perwira tinggi TNI lainnya.

"Pada hari ini KPK bersama TNI yang dipimpin oleh Danpuspom TNI di atas tadi sudah melakukan audiens terkait dengan penanganan perkara di Basarnas dan yang dilakukan tangkap tangan oleh tim dari KPK," kata Johanis saat jumpa pers bersama Danpuspom di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

"Dalam pelaksanaan tangkap rangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," tambahnya.

Baca juga: Tunggu Laporan Resmi KPK, TNI Belum Bisa Mulai Proses Penyidikan Kabasarnas dan Koorsminnya

Berita Rekomendasi

Johanis mewakili tim penyidik KPK lantas meminta maaf kepada Panglima TNI Yudo Margono atas peristiwa ini.

Namun, Johanis tak memberikan pernyataan yang jelas apakah kasus Kabasarnas Henri Alfiandi ini diserahkan kepada Puspom TNI atau tidak.

"Oleh karena itu kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK beserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan puspom untuk disampaikan kepada Panglima," kata Johanis.

"Karena perkara ini melibatkan Basarnas yang kebetulan pimpinannya dari TNI, tentunya TNI di sana sebagai penyelenggara negara maka penanganannya hisa dilakukan secara koneksitas, tapi bisa dilakukan secara sendiri," imbuhnya.

Baca juga: Akui Bertemu Kabasarnas, Danpuspom TNI Sebut Marsdya Henri Siap Bertanggung Jawab

Diketahui KPK menetapkan Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pelbagai pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023. Mereka merupakan tersangka penerima suap.

Sementara yang berperan sebagai pemberi suap yaitu, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

KPK menduga Henri Alfiandi menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari para vendor pemenang lelang proyek di Basarnas pada periode 2021-2023.

Baca juga: Tersandung Kasus Korupsi, Kabasarnas Hobi Terbang dan Rakit Pesawat, Harganya Setara Alphard

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas