Eks Komisioner KPK Bicara soal Status Tersangka Kabasarnas usai KPK Akui Khilaf kepada Puspom TNI
KPK telah mengaku khilaf karena menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka atas dugaan kasus suap di Basarnas.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kepada Puspom TNI, KPK telah mengaku khilaf karena menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka atas dugaan kasus suap di Basarnas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai bertemu dengan jajaran Puspom TNI di Gedung Merah Putih KPK, pada hari ini Jumat (28/7/2023).
Lantas bagaimana kini status tersangka yang ditetapkan KPK kepada Kabasarnas Henri Alfiandi? Gugurkah atau tetap menjadi tersangka?
Menanggapi hal tersebut Mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang mengatakan bahwa peristiwa pidana yang diduga dilakukan oleh Henri Alfiandi, yakni suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas ini telah terjadi.
Sehingga status tersangka yang ditetapkan kepada Henri Alfiandi seharusnya tidak bisa gugur.
"Ya enggak, peristiwa pidananya sudah terjadi, enggak boleh (gugur status tersangkanya)," kata Saut dalam tayangan Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: TNI Dukung Pemberantasan Korupsi, Danpuspom Jamin Penyidikan Kabasarnas dan Koorsimnya Terbuka
Saut menjelaskan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK selalu didasari pada peristiwa pidana yang sudah terjadi.
Kemudian KPK melakukan pendalaman dan penyelidikan, lalu peristiwa pidana tersebut terjadi lagi sehingga KPK bisa melakukan OTT kepada pelaku.
"Peristiwa pidananya itu sudah terjadi, OTT itu selalu berawal dari peristiwa pidana yang sudah terjadi, karena kita (KPK) enggak penah cari-cari kesalahan orang."
"Karena peristiwa pidananya sudah terjadi, kemudian didalami. Setelah didalami, lalu kejadian lagi (peristiwa pidana). Itu sebenarnya sudah clear itu, siapa yang berbuat, apa yang diperbuat, peranannya."
"Jadi itu setelah kemudian dicari-cari, pendalaman, penyelidikan, dilakukan lagi peristiwanya terjadi lagi," jelas Saut.
Baca juga: Puspom TNI Sebut KPK Salahi Aturan soal Penetapan Kabasarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka
Lebih lanjut Saut pun menjelaskan bagaimana prosedur penyelesaian kasus suap Kabasarnas ini setelah KPK mengaku khilaf dan meminta maaf kepada Puspom TNI.
Menurut Saut Puspom TNI pasti memiliki penyedilik dan penyidiknya sendiri.
Puspom TNI juga memiliki perangkatnya sendiri dalam memproses proses peradilan di lingkungan militer.
Sehingga kasus ini hanya perlu dilimpahkan kepada TNI, termasuk dengan melimpahkan semua bukti-bukti dan dokumen yang KPK miliki terkait kasus suap Kabasarnas ini.
"Mereka kan punya penyelidik dan penyidik. Mereka sudah punya perangkat, tinggal mereka mengambil alih, ditransfer saja itu file-file dan bukti-bukti, tinggal dijalankan," terang Saut.
Baca juga: Danpuspom dan Sejumlah Pejabat TNI Sambangi KPK Bahas Kasus Kepala Basarnas Henri Alfiandi
Wakil Ketua KPK Akui Khilaf Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Kasus Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku khilaf telah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai rapat bareng Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko beserta jajaran perwira tinggi TNI lainnya.
"Pada hari ini KPK bersama TNI yang dipimpin oleh Danpuspom TNI di atas tadi sudah melakukan audiens terkait dengan penanganan perkara di Basarnas dan yang dilakukan tangkap tangan oleh tim dari KPK," kata Johanis saat jumpa pers bersama Danpuspom di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
"Dalam pelaksanaan tangkap rangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," tambahnya.
Baca juga: Tunggu Laporan Resmi KPK, TNI Belum Bisa Mulai Proses Penyidikan Kabasarnas dan Koorsminnya
Johanis mewakili tim penyidik KPK lantas meminta maaf kepada Panglima TNI Yudo Margono atas peristiwa ini.
Namun, Johanis tak memberikan pernyataan yang jelas apakah kasus Kabasarnas Henri Alfiandi ini diserahkan kepada Puspom TNI atau tidak.
"Oleh karena itu kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK beserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan puspom untuk disampaikan kepada Panglima," kata Johanis.
"Karena perkara ini melibatkan Basarnas yang kebetulan pimpinannya dari TNI, tentunya TNI di sana sebagai penyelenggara negara maka penanganannya hisa dilakukan secara koneksitas, tapi bisa dilakukan secara sendiri," imbuhnya.
Baca juga: Akui Bertemu Kabasarnas, Danpuspom TNI Sebut Marsdya Henri Siap Bertanggung Jawab
Diketahui KPK menetapkan Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pelbagai pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023. Mereka merupakan tersangka penerima suap.
Sementara yang berperan sebagai pemberi suap yaitu, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
KPK menduga Henri Alfiandi menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari para vendor pemenang lelang proyek di Basarnas pada periode 2021-2023.
Baca juga: Tersandung Kasus Korupsi, Kabasarnas Hobi Terbang dan Rakit Pesawat, Harganya Setara Alphard
Tiga vendor di antaranya, adalah PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan PT Kindah Abadi Utama (KAU).
Henri mengondisikan dan menunjuk PT MGCS dan PT IGK sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Sedangkan PT KAU diplot menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)