Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jampidmil Sarankan Kasus Dugaan Suap Kepala Basarnas Ditangani Koneksitas

Jampidmil memiliki kewenangan menangani perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh orang sipil dan militer.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Gita Irawan
zoom-in Jampidmil Sarankan Kasus Dugaan Suap Kepala Basarnas Ditangani Koneksitas
Tribunnews/Gita Irawan
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen Wahyoedho Indrajit saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Jumat (28/7/2023). 

Namun demikian berkas perkara Thomas Anthony terpisah dari tiga terdakwa lainnya.

Keempat terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 453.094.059.540,68 dari proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT tersebut.

Kerugian negara tersebut didapatkan dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas