Jampidmil Sarankan Kasus Dugaan Suap Kepala Basarnas Ditangani Koneksitas
Jampidmil memiliki kewenangan menangani perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh orang sipil dan militer.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Arifin dan Surya juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 100 miliar.
Sementara itu, Senior Advisor PT DNK yang berkewarganegaraan Amerika Serikat Thomas Anthony van der Heyden juga menjadi terdakwa.
Namun demikian berkas perkara Thomas Anthony terpisah dari tiga terdakwa lainnya.
Keempat terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 453.094.059.540,68 dari proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT tersebut.
Kerugian negara tersebut didapatkan dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.