Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabasarnas Cerita Asal Usul Punya Pesawat Senilai Rp 650 Juta, Rakit Sendiri Pakai Mesin Honda Jazz

Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi mengungkap asal usul pesawat terbang Zenith 750 Stol tahun 2019 senilai Rp 650 juta miliknya.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Kabasarnas Cerita Asal Usul Punya Pesawat Senilai Rp 650 Juta, Rakit Sendiri Pakai Mesin Honda Jazz
Kloase Tribunnews.com
Kepala Badan SAR Nasional atau Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan pesawat Zenith 750 Stol. Henri mengaku pesawat tersebut merupakan hasil rakitannya sendiri sejak tahun 2019. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan SAR Nasional atau Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi mengungkap asal usul pesawat terbang Zenith 750 Stol tahun 2019 senilai Rp 650 juta miliknya.

Pesawat terbang milik Kepala Basarnas tersebut menjadi sorotan setelah Henri Alfiandi terjerat kasus suap sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2021-2023 di Basarnas.

Pesawat terbang Zenith 750 Stol tersebut pun tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Henri Alfiandi.

Kepada wartawan Henri Alfiandi pun mengungkap bagaimana dirinya bisa memiliki pesawat pribadi.

Ia mengaku, pesawat tersebut merupakan hasil rakitannya sendiri sejak tahun 2019, jauh sebelum dirinya menjadi Kepala Basarnas.

Baca juga: Kepala Basarnas Buka Suara Usai Jadi Tersangka: Uang yang Diterima Anak Buah hingga Janji Kooperatif

Henri Alfiandi mengaku perakitan pesawat terbang tersebut pun saat ini sudah mudah dilakukan dan caranya banyak tersebar di youtube.

"Itu hasil rakitan saya," kata Henri kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).

BERITA REKOMENDASI

Sebagai pencinta dunia dirgantara dan latar belakang dirinya sebagai perwira tinggi TNI AU, ia punya visi bahwa memiliki pesawat pribadi itu tak perlu biaya mahal.

Baca juga: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Sikapi Statusnya Tersangka KPK: Saya Masih Militer Aktif

Pada 2019, ia pun mewujudkan visinya tersebut dengan membuat ekor pesawat dan merakitnya menggunakan mesin mobil Honda Jazz.

Lewat rakitannya ini, Henri ingin membuktikan bahwa dengan pesawat eksperimental, setiap orang bisa terbang.

"Saya gunakan mesin mobil Honda Jazz. Saya ingin buktikan bahwa dengan pesawat experimental orang bisa wujudkan terbang," kata Henri.

Sekadar informasi, berdasarkan LHKPN Henri yang dilaporkan ke KPK pada 24 Maret 2023, kekayaannya mencapai Rp10,9 miliar.

Baca juga: Kepala Basarnas Tersangka Korupsi, Jokowi Perintahkan Ini

Kekayaannya tersebut didominasi lima bidang tanah dengan nilai mencapai Rp4,8 miliar yang terletak di Kota Pekanbaru dan Kampar.

Lalu alat transportasi dan mesin yang dilaporkan mencapai Rp 1 miliar, termasuk pesawat Zenith 750 Stol tersebut.

Henri juga punya harta bergerak senilai Rp452 juta, kas dan setara kas Rp4 miliar serta harta lainnya Rp600 juta.

Kronologis Kabasarnas Jadi Tersangka Suap

Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka korupsi, setelah KPK melakukan serangkaian penangkapan di wilayah Cilangkap dan Bekasi.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa, 25 Juli 2023 berhasil mengamankan 11 orang.

Adapun 11 orang yang diamankan di antaranya MR (Marilya), Direktur Utama PT IGS (Intertekno Grafika Sejati); JH (Johhannes), Direktur Keuangan PT IGS; RK (Rika), Manajer Keuangan PT IGS; ER (Erna), SPV Treasury PT IGS; DN (Daniel), Staf keuangan PT IGS; HW (Herry W.), supir MR; EH (Esther), Staf Keuangan PT IGS; ABC (Afri Budi Cahyanto), Koorsmin Kepala Basarnas; RA (Roni Aidil); Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama); SA (Sari), bagian keuangan PT KAU; dan TM (Tomi), staf operasional PT KAU.

Penangkapan terhadap 11 orang tersebut dilakukan KPK setelah pihaknya mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Marilya kepada Afri Budi sebagai perwakilan Henri Alfiandi di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap.

"Tim KPK kemudian langsung mengamankan MR, ER, HW di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap dan ABC di salah satu restoran soto di Jatisampurna, Bekasi," kata Wakil Ketua KPK Alexander marwata dalam jumpa pers, Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

"Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp999,7 juta," imbuhnya.

Letkol Afri Budi beserta pihak lainnya dan barang bukti uang Rp 999,7 juta kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil dari pemeriksaan tersebut akhirnya terungkap uang suap akan diberikan kepada Kabasarnas.

Akhirnya KPK pun menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut.

Kelima tersangka di antaranya Kabasarnas periode 2021-2023 Henri Alfiandi; Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Dua penyuap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, Roni Aidil dan Marilya, ditahan di rutan KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama.

Roni di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC, sementara Marilya di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Sedangkan tersangka Mulsunadi Gunawan diminta KPK untuk segera menyerahkan diri.

Sementara, Hendri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI.

Namun, pengusutan kasusnya ditangani tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.

"Terhadap 2 orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," jelas Alex.

"Nanti yang akan melakukan penahanan Puspom TNI," imbuhnya.

Marilya, Roni Aidil dan Mulsunadi sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, KPK menyerahkan proses hukum Henri Alfiandi dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.

Kepala Basarnas Terima Suap Total Rp 88,3 Miliar Selama 3 Tahun

Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023.

"Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI," kata Alex.

Namun, KPK tak mengungkap lebih rinci dari proyek apa saja, selama tiga tahun tersebut, yang menghasilkan suap puluhan miliar rupiah bagi Henri Alfiandi dan Afri Budi.

KPK baru membeberkan tiga proyek pekerjaan di tahun 2023 yang ditengarai dimainkan Henri Alfiandi.

Tiga proyek dimaksud antara lain, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.

Dari ketiga proyek itu, Henri Alfiandi diduga menerima uang total Rp 5.099.700.000 (Rp5,09 miliar).

Rinciannya, uang sebesar Rp999,7 juta diserahkan Marilya atas perintah dan persetujuan Mulsunadi Gunawan.

"Atas persetujuan MG selaku Komisaris kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap," kata Alex.

Kemudian uang senilai Rp 4,1 miliar berasal dari Roni Aidil.

"Sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank," lanjut Alex.

Total uang senilai Rp5,09 miliar itu lantas diistilahkan sebagai "Dako".

"Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai 'Dako' (Dana Komando) untuk HA ataupun melalui ABC," kata Alex. (Tribunnews.com/ Ilham/ Danang)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas