Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejari Jaksel Sita Tanah Miliaran Rupiah di Semarang Terkait Korupsi Dana Tagihan Listrik PLN

Dua di antaranya berlokasi di Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Semarang dengan luasan masing-masing 82 dan 208 meter persegi.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Daryono
zoom-in Kejari Jaksel Sita Tanah Miliaran Rupiah di Semarang Terkait Korupsi Dana Tagihan Listrik PLN
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tanah yang disita Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Semarang, Jawa Tengah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menyita tiga bidang tanah terkait kasus korupsi pengelolaan dana tagihan listrik nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank (PPOB) periode 2013 hingga 2020.

Penyitaan itu dilakukan pada Jumat (28/7/2203) di Semarang, Jawa Tengah.

"Penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor Print-03/M.1.14/Fd.2/07/2023," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangannya, Jumat (28/7/2023).

Dua di antaranya berlokasi di Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Semarang dengan luasan masing-masing 82 dan 208 meter persegi.

Nilai dua bidang tanah tersebut ditaksir lebih dari Rp 3 miliar.

"Penyitaan tersebut dilakukan guna pengembalian kerugian keuangan negara, karena berdasarkan tafsir harga aset tanah yang disita tersebut senilai kurang lebih 3,3 miliar," kata Syarief. 

Baca juga: Evaluasi Insentif Pembelian Kendaraan Listrik Segera Dilakukan, Besaran Nominal Bisa Berubah

Berita Rekomendasi

Adapun satu bidang tanah lainnya, berlokasi di Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Semarang seluas 285 meter persegi.

Ketiga bidang tanah yang disita, merupakan milik tersangka Untung Arifin.

Terkait perkara ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menemukan adanya dugaan kerugian negara mencapai Rp 24 miliar.

Kerugian itu diakibatkan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pimpinan Bank Mandiri cabang Jakarta Mega Kuningan, Untung Arifin bersama menantunya, Panji Agus Muttaqin sebagai Direktur Utama PT Evolitera Envo Media.

"Akibat adanya beberapa penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 24.725.723.661," kata Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).

Modus yang digunakan dalam perkara ini, keduanya membuka akses finansial pada rekening deposit PT RBS.

Dari sana, mereka bisa menarik dana, "antara lain RTGS Out dan penerbitan Deposit On Call atau DOC," kata Syarief.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas