Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejari Jaksel Sita Tanah Miliaran Rupiah di Semarang Terkait Korupsi Dana Tagihan Listrik PLN

Dua di antaranya berlokasi di Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Semarang dengan luasan masing-masing 82 dan 208 meter persegi.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Daryono
zoom-in Kejari Jaksel Sita Tanah Miliaran Rupiah di Semarang Terkait Korupsi Dana Tagihan Listrik PLN
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tanah yang disita Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Semarang, Jawa Tengah. 

Akibat perbuatannya mereka kemudian dijadikan tersangka, didukung oleh alat bukti yang cukup.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Tunjuk 12 JPU Dalam Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas

Keduanya menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-01/M.1.14/Fd.2/07/2023 dan B-01/M.1.14/Fd.2/07/2023.

Kini Untung Arifin bersama menantunya telah ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penahanan itu dilakukan sejak Senin (10/7/2023).

"Telah dilakukan penahanan oleh penyidik pada tanggal 10 Juli 2023 selama 20 hari terhadap para tersangka," ujar Syarief.

Para tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (*)

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas