Kejari Jaksel Sita Tanah Miliaran Rupiah di Semarang Terkait Korupsi Dana Tagihan Listrik PLN
Dua di antaranya berlokasi di Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Semarang dengan luasan masing-masing 82 dan 208 meter persegi.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Daryono
Akibat perbuatannya mereka kemudian dijadikan tersangka, didukung oleh alat bukti yang cukup.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Tunjuk 12 JPU Dalam Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas
Keduanya menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-01/M.1.14/Fd.2/07/2023 dan B-01/M.1.14/Fd.2/07/2023.
Kini Untung Arifin bersama menantunya telah ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penahanan itu dilakukan sejak Senin (10/7/2023).
"Telah dilakukan penahanan oleh penyidik pada tanggal 10 Juli 2023 selama 20 hari terhadap para tersangka," ujar Syarief.
Para tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (*)