Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Bripda Ignatius Bakal Terapkan Hukum Adat ke Pelaku Penembakan

Pihak keluarga Anggota Densus 88 Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage bakal menerapkan hukum adat terhadap pelaku penembakan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Keluarga Bripda Ignatius Bakal Terapkan Hukum Adat ke Pelaku Penembakan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/AGUS PUJIANTO
Inosensia ibunda Bripda Ignatius memegang foto mendiang anaknya yang tewas diduga tertembak seniornya sesama polisi - Pihak keluarga Anggota Densus 88 Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage bakal menerapkan hukum adat terhadap pelaku penembakan. 

TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Anggota Densus 88 Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage bakal menerapkan hukum adat terhadap pelaku penembakan. 

Kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius, Sucipto Ombo, menyatakan, pihaknya bakal mengedepankan hukum adat selain hukum pidana yang juga berjalan. 

Seperti diketahui, atas tewasnya anggota Densus 88 Mabes Polri ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. 

"Kami ini adalah bangsa Dayak, yang disebut Dayak Kanayatn, tentu kami selalu mengedepankan hukum adat. Karena hukum adat menjaga keseimbangan masyarakat Dayak secara umum dan luas, untuk menjaga emosional-emosional masyarakat Dayak, karena ini terkait hilangnya nyawa," ujar Sucipto Ombo, Kamis (27/7/2023) dikutip dari youTube Tribunnews

Sebagai informasi, masyarakat Dayak Kanayatn di Kalimantan memiliki satu hukum adat yang disebut Hukum Pati Nyawa.

Hukum Adat Pati Nyawa merupakan salah satu jalan untuk mencapai kedamaian pada dua belah pihak yang berkonflik atas kasus hilangnya nyawa. 

Baca juga: 40 Menit Sebelum Tewas Tertembak, Bripda Ignatius Video Call Keluarga dan Kekasih

Sucipto mengatakan, menurut hukum adat nantinya pelaku akan dimintai ganti rugi berupa denda sesuai dengan keputusan yang diambil oleh tokoh adat. 

Berita Rekomendasi

"Hukumannya sifatnya denda, denda itu dengan peraga adat, misalnya peraga adat tempayan ada piring, peras dan macam-macam, kalau kita uraikan tidak cukup,' ujarnya. 

Sucipto menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan tokoh adat di Kalimantan terkait kasus ini.

"Pelaku harus bertanggung jawab dengan hukum adat, dan kami sudah koordinasi dengan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Melawai, dalam hal ini Pak Klusein, beliau mendukung dan ormas-ormas pun mendukung untuk juga ditegakan hukum adat," ujar Sucipto. 

Sebelumnya, Bripda Ignatius diketahui tewas tertembak oleh seniornya di Rusun Polri Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7/2023).

Atas tewasnya anggota Densus 88 Mabes Polri, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG.

Ayah Bripda Ignatius Ceritakan Dugaan Pemicu Anaknya Tewas

Y Pandi, Ayah Bripda Ignatius, mengatakan, tak hanya dua orang yang diduga terlibat dalam kematian putranya, melainkan tiga orang. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas