Keluarga Bripda Ignatius Bakal Terapkan Hukum Adat ke Pelaku Penembakan
Pihak keluarga Anggota Densus 88 Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage bakal menerapkan hukum adat terhadap pelaku penembakan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Anggota Densus 88 Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage bakal menerapkan hukum adat terhadap pelaku penembakan.
Kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius, Sucipto Ombo, menyatakan, pihaknya bakal mengedepankan hukum adat selain hukum pidana yang juga berjalan.
Seperti diketahui, atas tewasnya anggota Densus 88 Mabes Polri ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG.
"Kami ini adalah bangsa Dayak, yang disebut Dayak Kanayatn, tentu kami selalu mengedepankan hukum adat. Karena hukum adat menjaga keseimbangan masyarakat Dayak secara umum dan luas, untuk menjaga emosional-emosional masyarakat Dayak, karena ini terkait hilangnya nyawa," ujar Sucipto Ombo, Kamis (27/7/2023) dikutip dari youTube Tribunnews.
Sebagai informasi, masyarakat Dayak Kanayatn di Kalimantan memiliki satu hukum adat yang disebut Hukum Pati Nyawa.
Hukum Adat Pati Nyawa merupakan salah satu jalan untuk mencapai kedamaian pada dua belah pihak yang berkonflik atas kasus hilangnya nyawa.
Baca juga: 40 Menit Sebelum Tewas Tertembak, Bripda Ignatius Video Call Keluarga dan Kekasih
Sucipto mengatakan, menurut hukum adat nantinya pelaku akan dimintai ganti rugi berupa denda sesuai dengan keputusan yang diambil oleh tokoh adat.
"Hukumannya sifatnya denda, denda itu dengan peraga adat, misalnya peraga adat tempayan ada piring, peras dan macam-macam, kalau kita uraikan tidak cukup,' ujarnya.
Sucipto menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan tokoh adat di Kalimantan terkait kasus ini.
"Pelaku harus bertanggung jawab dengan hukum adat, dan kami sudah koordinasi dengan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Melawai, dalam hal ini Pak Klusein, beliau mendukung dan ormas-ormas pun mendukung untuk juga ditegakan hukum adat," ujar Sucipto.
Sebelumnya, Bripda Ignatius diketahui tewas tertembak oleh seniornya di Rusun Polri Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7/2023).
Atas tewasnya anggota Densus 88 Mabes Polri, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG.
Ayah Bripda Ignatius Ceritakan Dugaan Pemicu Anaknya Tewas
Y Pandi, Ayah Bripda Ignatius, mengatakan, tak hanya dua orang yang diduga terlibat dalam kematian putranya, melainkan tiga orang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.