Kepala Basarnas dan Koorsminnya Diduga Terlibat Suap, Kababinkum TNI: Militer Tidak Kebal Hukum
TNI menilai KPK menyalahi ketentuan dalam penetapan dua prajurit aktif TNI Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
UU tersebut juga menetapkan tata cara penyelidikan, penangkapan, hingga penahanan.
Khusus untuk penahanan, kata dia, ada tiga institusi militer yang bisa melakukan penahanan yakni atasan yang berhak menghukum atau ankum, Polisi Militer, dan Oditur Militer.
Selain tiga institusi tersebut, kata dia, tidak punya kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap prajurit aktif.
Selanjutnya, kata dia, akan diproses oleh Puspom dalam hal ini sebagai penyidik dan kemudian dilimpahkan ke Jaksa Militer yang dikenal dengan Oditur Militer.
Kemudian, proses persidangan akan berjalan di peradilan militer yang teknis yudisialnya langsung di bawah Mahkamah Agung.
"Jadi pada intinya tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum. Semua tunduk pada aturan hukum," kata dia.
Sebelumnya, TNI menilai KPK menyalahi ketentuan dalam penetapan dua prajurit aktif TNI Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto.
Ketentuan yang dimaksud adalah Undang-Undang tentang peradilan militer.