Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Selisik Kepemilikan Aset Mewah Rafael Alun yang Disita Lewat Pemeriksaan Istri & Anak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik pelbagai kepemilikan aset mewah Rafael Alun Trisambodo yang sudah dilakukan penyitaan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Selisik Kepemilikan Aset Mewah Rafael Alun yang Disita Lewat Pemeriksaan Istri & Anak
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
KPK menyita aset milik Rafael Alun, mulai dari kendaraan hingga sejumlah properti. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik pelbagai kepemilikan aset mewah Rafael Alun Trisambodo yang sudah dilakukan penyitaan.

Penyelisikan dilakukan saat memeriksa empat saksi, termasuk istri dan anak Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dan Christofer Dhyaksa Darma, Kamis (27/7/2023).

Sementara dua saksi lainnya yakni, Among Sandi Laksana, wiraswasta dan Untung Wijaya, Direktur CV Rajawali Diesel.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait kepemilikan berbagai aset-aset mewah tersangka RAT yang disita," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (28/7/2023).

"Selain itu didalami lebih lanjut sumber uang yang digunakan untuk membeli dan penggunaan nama dari aset dimaksud," Ali menambahkan.

Pada hari ini, tim penyidik KPK kembali melanjutkan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara Rafael Alun.

Saksi yang dipanggil adalah Timothy Pieter Pribadhi, wiraswasta.

Berita Rekomendasi

KPK telah menetapkan mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi

Rafael Alun diduga menerima gratifikasi terkait perpajakan sebesar 90.000 dolar AS atau sekitar Rp1,35 miliar. 

Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya. 

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME). 

KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. 

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan pencucian uang (TPPU).

Baca juga: KPK Periksa Istri dan Anak Rafael Alun Trisambodo

KPK telah menyita sejumlah aset Rafael diduga hasil dari korupsi. 

Seperti dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede Triumph 1.200 cc, rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas