Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Modus-modus Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Jakarta-Cikampek

Ke depannya, pihak perusahaan plat merah itu akan kembali diperiksa untuk dimintai keterangan terkait perkara ini.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Modus-modus Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Jakarta-Cikampek
Tribunnews.com/Ashri F
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Kamis (9/2/2023). Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).

Keterangan pun terus digali dari berbagai saksi, termasuk dari pihak Jasa Marga.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Mantan Direktur Operasional Jasa Marga Terkait Korupsi Tol Japek

Ke depannya, pihak perusahaan plat merah itu akan kembali diperiksa untuk dimintai keterangan terkait perkara ini.

Pemeriksaan terhadap pihak-pihak Jasa Marga akan dilakukan manakala pemeriksaan ahli telah rampung.

"Masih nunggu dia. Masih nunggu hasil ahli," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada Tribunnews.com, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Eks Dirut Jasa Marga dan Pejabat Kementerian PUPR Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Tol Japek

Peluang pemeriksaan kembali pihak Jasa Marga pun ditegaskan oleh Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo.

BERITA TERKAIT

"Pasti ada rencana manggil lagi," ujarnya.

Menurut Prabowo, keterangan pihak Jasa Marga terkait perkara ini menjadi penting sebab posisinya sebagai operator Jalan Tol Japek MBZ.

"Jasa Marga operatornya," katanya.

Untuk informasi, hingga kini belum ditetapkan satupun tersangka dalam perkara ini.

Namun sejauh penyidikan yang telah dilakukan, Kejaksaan Agung menemukan indikasi pengaturan tender dalam proyek pembangunan Tol Japek II Elevated.

"Pengaturan tender lagi kita cek nih," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo.

Tak hanya indikasi pengaturan tender, tim penyidik juga tengah mendalami modus-modus yang digunakan pelaku dalam kasus korupsi ini.

Hingga kini, ditemukan lebih dari satu modus yang digunakan oleh pelaku.

"Kita lagi pelajari itu. Soalnya ada beberapa modus," katanya.

Perkara korupsi proyek Tol Japek ini sendiri mulai naik ke penyidikan pada Senin (13/3/20230).

Berdasarkan laman resmi Simpul KPBU Kementerian PUPR, proyek pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated dikerjakan oleh kontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk bersama PT Acset Indonusa Tbk (Kerjasama Operasi). Kemudian pengusahaannya dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC). 

Nilai kontrak proyek ini pernah diumumkan Kejaksaan Agung mencapai Rp 13 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas