Puspom TNI Belum Tetapkan Kepala Basarnas Sebagai Tersangka, Danpuspom: Kita Baru Terima Laporan
Penetapan tersangka terhadap keduanya, kata dia, dilakukan setelah Puspom TNI menerima bukti-bukti yang sudah didapat KPK.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan baru mendapat laporan resmi dari KPK terkait penetapan tersangka dua prajurit aktif TNI Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di Basarnas.
Laporan resmi dari KPK berupa laporan polisi tersebut, kata Agung, baru diserahkan kepada pihaknya pada Jumat (28/7/2023) pukul 10.30 WIB siang ini.
Baca juga: Danpuspom dan Sejumlah Pejabat TNI Sambangi KPK Bahas Kasus Kepala Basarnas Henri Alfiandi
Padahal, kata dia, laporan resmi dari KPK berupa laporan polisi tersebut menjadi dasar bagi penyidik Puspon TNI untuk melakukan proses hukum terhadap Henri dan Afri.
Sehingga, kata dia, proses hukum terhadap dua perwira aktif TNI tersebut baru bisa dilakukan.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Jumat (28/7/2023).
"Siang ini tadi sekitar pukul 10.30, kami baru menerima laporan resmi ada laporan polisi dari pihak KPK. Di situlah kami baru bisa bergerak melaksanakan proses hukum terhadap dua personel TNI, yang nantinya setelah kami dalami kembali, tentunya dengan bukti-bukti yang cukup, akan kita tingkatkan menjadi atau masuk pada proses penyidikan dan kita tetapkan sebagai tersangka," kata Agung.
Oleh karena itu, kata dia, saat ini Puspom TNI belum menetapkan keduanya sebagai tersangka atau melakukan penahanan terhadap keduanya.
Baca juga: Bahas Penanganan Kasus Kepala Basarnas, KPK akan Temui Panglima TNI Pekan Depan
Penetapan tersangka terhadap keduanya, kata dia, dilakukan setelah Puspom TNI menerima bukti-bukti yang sudah didapat KPK.
Karena sampai saat konferensi pers sekira pukul 13.30 WIB siang ini, kata dia, pihaknya belum menerima bukti berupa uang yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan yang menjaring Afri.
"Jadi beliau berdua belum kita tetapkan sebagai tersangka Karena kita baru terima laporan hari ini, nanti kita kembangkan, nanti kita akan koordinasi dengan KPK bukti bukti apa yang sudah didapat. Sehingga kami bisa mengambil langkah lebih lanjut meningkatkan proses hukum, dari penyelidikan ke penyidikan. Baru ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Ketika ditanya terkait keberadaan Henri dan Afri saat ini, begini jawaban Agung.
"Posisi siang ini terus terang saya sampaikan saya baru menerima laporan polisi, jadi kalau ibaratnya proses hukum adalah satu ruangan, kuncinya itu baru saya terima siang ini. Jadi kemarin ada penetapan tahanan dan lain-lain (oleh KPK), ya kami belum bisa masuk ruangan, belum bisa melaksanakan proses hukum," kata dia.
"Jadi setelah kami pegang kunci kami baru bisa melakukan penahanan penyitaaan penyelidikan dan lain-lain sebagaimana proses hukum yang berjalan (berdasarkan UU peradilan militer)," kata dia.