Selain Dipatsus, 2 Anggota Densus 88 Tersangka Tewasnya Bripda Ignatius Terancam Hukuman Mati
Berikut ini nasib dua tersangka dalam kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, tewas di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7/2023).
Bripda IMS dan Bripka IG yang diduga menjadi pelaku dalam kasus ini sudah ditangkap.
Ketiganya diketahui bertugas di satuan yang sama yakni Densus 88 Antiteror Polri.
Bripda Ignatius disebut tertembak oleh seorang rekannya saat mengeluarkan senjata api dari dalam tas.
Lantas, bagaimana nasib Bripda IMS dan Bripka IG kini?
Baca juga: Polri Klaim Belum Temukan Transaksi Jual-Beli Senpi Ilegal di Kasus Tewasnya Bripda Ignatius
Propam Mabes Polri Usut Pelanggaran Etik
Bripka IG dan Bripda IMS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kematian Bripda Ignatius.
Divisi Propam Mabes Polri mengambil alih proses pelanggaran etik dan disiplin terhadap Bripka IG dan Bripda IMS.
"Kalau etiknya ada di Propam karena Densus itu kan satker (satuan kerja) di bawah Mabes," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (28/7/2023).
Sementara itu, untuk proses penyidikan pidananya tetap diusut oleh Polres Bogor sesuai dengan locus atau tempat kejadian perkara (TKP).
"Kalau penyidikan pidananya Polres Bogor," lanjut Ramadhan.
Satu Polisi Disanksi Patsus
Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, satu dari dua terduga pelaku penembakan Bripda Ignatius kini menjalani hukuman penempatan khusus (patsus).
"Yang jelas salah satu tersangka telah diamankan, dan satu tersangka dipatsus," ungkapnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/7/2023), dilansir Kompas.com.
Baca juga: Kejanggalan Tewasnya Bripda Ignatius, Mabes Polri Dianggap Tutupi Kabar Kematian dan Tak Transparan