Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Selain Dipatsus, 2 Anggota Densus 88 Tersangka Tewasnya Bripda Ignatius Terancam Hukuman Mati

Berikut ini nasib dua tersangka dalam kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Nuryanti
zoom-in Selain Dipatsus, 2 Anggota Densus 88 Tersangka Tewasnya Bripda Ignatius Terancam Hukuman Mati
Tribunnews.com
Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. Berikut ini nasib dua tersangka dalam kasus tewasnya Bripda Ignatius. 

Saat tiba di RS Polri, Y Pandi dan istri baru menerima kenyataan bahwa anak mereka meninggal dunia dengan luka tembak di leher.

Ketika memeriksa jenazah, Y Pandi memastikan tidak ada satupun bekas penganiayaan di tubuh Bripda Ignatius.

Ia hanya melihat ada luka tembakan di leher Bripda Ignatius yang tembus di bawah telinga.

"Di ruang jenazah kami diperkenankan untuk membuka melihat kondisi tubuh anak saya dari ujung rambut sampai ujung kaki tidak ada penganiayaan sepertinya ya, tetapi yang membuat penyebab kematian itu sepertinya tembakan," papar dia.

Bripda Ignatius lalu disemayamkan di rumah duka, Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi pada Selasa, 25 Juli 2023.

Jenazah Bripda Ignatius kemudian dimakamkan pada Rabu, 26 Juli 2023.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Rina Ayu Panca Rini) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas