Senjata Api yang Mengakibatkan Bripda Ignatius Tewas di Rusun Polri Bogor Ternyata Pistol Rakitan
Terungkap ternyata senjata yang dipegang oleh Bripda IMS hingga menewaskan Bripda Ignatius merupakan pistol rakitan ilegal.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengungkap fakta baru terkait kasus tewasnya anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage oleh rekannya Bripda IMS dan Bripka IG.
Terungkap ternyata senjata yang dipegang oleh Bripda IMS hingga menewaskan Bripda Ignatius merupakan pistol rakitan ilegal.
Baca juga: Begini Kronologi Tewasnya Polisi IDF Versi Keluarga
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut jika senjata milik tersangka Bripka IG itu sudah disita untuk barang bukti beserta selongsong peluru kaliber 45 ACP.
"Bukti 1 unit senjata api rakitan ilegal, 1 buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, baju korban dan lain-lain," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Saat ini, kedua anggota Densus 88 tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor dan juga dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran etik dan disiplin oleh Propam Polri.
Baca juga: Anggota Komisi III Minta Terapkan Sanksi Etik & Pidana terkait Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor
Untuk informasi, Insiden tewasnya Bripda Ignatius terjadi di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (23/7/2023).
Adapun Ramadhan mengatakan insiden itu terjadi akibat adanya kelalaian yang diduga dilakukan keduanya.
"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (26/7/2023).
Ia mengklaim pihaknya sudah menangkap dua anggota Polri lainnya yakni Bripda IMS dan Bripka IG yang diduga pelaku dalam kasus ini.
"Terhadap tersangka yaitu Sdr. Bripda IMS dan Sdr. Bripka IG telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," jelasnya.
"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," imbuhnya.
Diketahui jika korban dan dua tersangka bertugas di satuan yang sama yakni Densus 88 Antiteror Polri.
Juru bicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar memastikan jika korban bukan ditembak melainkan tertembak senjata api dari dua tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.