Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TNI Keberatan KPK Malah Tetapkan Kabasarnas dan Letkol Afri Sebagai Tersangka

Namun pihak TNI menyatakan keberatan atas penetapan tersangka Marsdya Henri dan Letkol Afri oleh KPK. Pasalnya keduanya masih berstatus militer aktif.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in TNI Keberatan KPK Malah Tetapkan Kabasarnas dan Letkol Afri Sebagai Tersangka
YouTube Puspen TNI
TNI mengaku keberatan terkait penetapan tersangka terhadap Kabasarnas, Marsdya TNI Henri Alfian dan Letkol Afri Budi Cahyanto oleh KPK terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek pengadaan barang di Basarnas.

Namun pihak TNI menyatakan keberatan atas penetapan tersangka Marsdya Henri dan Letkol Afri oleh KPK. Pasalnya keduanya masih berstatus militer aktif.

Danpuspom TNI, Marsda Agung Handoko mengatakan TNI punya aturan dan ketentuan tersendiri perihal anggota yang diduga melakukan tindak pidana.

"Kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023).

Agung menerangkan mulanya ketika pihak TNI mendapat informasi bahwa KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang, tim TNI dikirim ke KPK untuk berkoordinasi.

Saat di KPK, kata dia, terdapat kesepakatan bahwa proses hukum Marsdya Henri dan Letkol Afri ditangani Puspom TNI.

Namun ketika KPK melakukan konferensi pers soal peristiwa OTT tersebut, lembaga antirasuah justru menetapkan tersangka kepada Kabasarnas dan Koorsminnya tersebut.

Berita Rekomendasi

"Namun, pada saat press conference, statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.

Agung menjelaskan bahwa TNI mengikuti arahan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono bahwa setiap prajurit harus patuh pada hukum, termasuk soal penanganan personel TNI yang melanggar ketentuan.

"Kami seperti apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum, itu tak bisa ditawar," ungkap dia.

TNI Minta Perkara Kasus Korupsi Basarnas Diserahkan Sepenuhnya ke Jampidmil

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit mengatakan tindak pidana kasus dugaan korupsi Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi, dan Koorsminnya Letkol Adm Afri Budi Cahyanto seyogianya ditangani oleh Jampidmil sendiri.

Pasalnya kata dia, jika pemeriksaan dilakukan secara gabungan, maka diperkirakan akan ada kesulitan-kesulitan yang dihadapi.

Misalnya saja soal hambatan terkait barang bukti yang bisa berimbas pada kesulitan melakukan penyidikan, serta munculnya disparitas perihal hukuman kepada yang bersangkutan.

Terlebih kata dia, bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh orang sipil dan militer sudah diatur dalam Pasal 89 UU Nomor 81, lalu UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

"Seyogianya, saran kami, bisa ditangani oleh Jampidmil, supaya nanti dalam proses nanti tidak ada kesulitan. Tentu bisa kita prediksi akan ada disparitas nanti dalam hal hukuman, karena proses-proses ini berbeda," kata Indrajit.

Sebagai informasi KPK menetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi bersama empat tersangka lain yakni Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Dalam konstruksi perkara disebutkan, sejak tahun 2021 Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas dan dapat diakses oleh umum.

Di tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan.

Di antaranya pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Baca juga: Danpuspom dan Sejumlah Pejabat TNI Sambangi KPK Bahas Kasus Kepala Basarnas Henri Alfiandi

Supaya dapat dimenangkan dalam tiga proyek tersebut, Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya bernama Afri Budi.

Pada pertemuan ini diduga telah terjadi kesepakatan pemberian sejumlah uang berupa fee 10 persen dari nilai kontrak kepada Kabasarnas. Angka 10 persen pun diduga atas permintaan Henri.

"Dalam pertemuan ini, diduga terjadi 'deal' pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

"Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA," sambungnya.

Alex menjelaskan hasil pertemuan dan kesepakatan yang dicapai yaitu Henri siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan Mulsunadi dan Marilya sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.

Sementara perusahaan Roni Aidil menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan public safety diving equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024).

Mengenai desain dan pola pengondisian pemenang tender di internal Basarnas sebagaimana perintah Henri di antaranya:

a. Mulsunadi, Marilya dan Roni Aidil melakukan kontak langsung dengan PPK satker terkait.

b. Nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai HPS.

Alex mengungkap bahwa kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai "dana komando/dako" untuk Henri melalui Afri Budi sebagai berikut:

a. Atas persetujuan Mulsunadi selaku Komisaris Utama PT MGCS kemudian memerintahkan Marilya untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu Bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.

b. Sedangkan Roni Aidil menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, kata Alex, perusahaan Mulsunadi, Marilya dan Roni Aidil dinyatakan sebagai pemenang tender.

"Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Alex.

"Dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI," tambahnya.

Marilya, Roni Aidil dan Mulsunadi sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, KPK menyerahkan proses hukum Henri Alfiandi dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas