Tunggu Laporan Resmi KPK, TNI Belum Bisa Mulai Proses Penyidikan Kabasarnas dan Koorsminnya
Puspom TNI belum bisa menetapkan kedua Perwira TNI AU tersebut sebagai tersangka.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer TNI Marsda Agung Handoko mengatakan pihaknya belum bisa memulai proses penyidikan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Sebagaimana diketahui, keduanya ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dalam sejumlah proyek di Basarnas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Agung mengatakan pihaknya belum bisa memulai proses penyidikan karena belum ada laporan resmi dari pihak KPK terkait penetapan tersangka tersebut.
Untuk itu, kata dia, Puspom TNI belum bisa menetapkan kedua Perwira TNI AU tersebut sebagai tersangka.
"Jadi kita Puspom TNI belum bisa memulai proses penyidikan karena belum ada laporan polisi. Belum bisa menetapkan dua orang ini menjadi tersangka," kata Agung ketika dihubungi wartawan pada Kamis (27/7/2023) malam.
Agung menyesalkan langkah KPK yang dinilainya minim koordinasi sejak dari operasi tangkap tangan hingga penetapan tersangka
Tidak hanya itu, kata Agung, pihaknya juga belum bisa melakukan penahanan terhadap keduanya.
Hal tersebut, kata dia, karena laporan resmi dari KPK yang seharusnya dijadikan dasar untuk proses hukum anggota TNI belum diterimanya.
"Statusnya yang bersangkutan belum tahanan bagi kami, dua-duanya. Kami belum bisa mulai," kata dia.
Agung menjelaskan pihak Puspom TNI ikut dalam gelar perkara kasus tersebut di KPK.
Namun demikian, kata dia, saat gelar perkara itu hanya ada peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam gelar perkara, kata dia, tidak dijelaskan bahwa KPK juga akan menetapkan dua anggota TNI aktif sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Padahal menurutnya, kewenangan penetapan tersangka terhadap prajurit aktif ada pada penyidik militer.
KPK, kata dia, juga telah mengirimkan dokumen pelimpahan kepada pihaknya.