Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tunggu Laporan Resmi KPK, TNI Belum Bisa Mulai Proses Penyidikan Kabasarnas dan Koorsminnya

Puspom TNI belum bisa menetapkan kedua Perwira TNI AU tersebut sebagai tersangka.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tunggu Laporan Resmi KPK, TNI Belum Bisa Mulai Proses Penyidikan Kabasarnas dan Koorsminnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik menunjukkan barang bukti berupa uang saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Basarnas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). KPK menetapkan 5 orang tersangka yakni Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto, Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil terkait kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023 dan mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 999,7 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Karena kewenangan menetapkan tersangka itu ada di kita, di militer, di penyidik militer dalam hal ini salah satunya polisi militer," kata dia.

Meski menurutnya dalam gelar perkara alat buktinya sudah terpenuhi, namun dia menyesalkan langkah KPK yang nenetapkan dua prajurit TNI aktif sebagai tersangka.

"Cuma yang kita sesalkan kenapa dia yang..misalkan oke, ini yang sipil kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk yang militer kita serahkan ke TNI. Itu kan selesai di situ. Baru nanti mereka secara resmi lapor, buat laporan polisi ke kita, baru kita tetapkan yang bersangkutan militer sebagai tersangka," kata dia.

Agung juga menyesalkan langkah KPK yang dinilainya minim koordinasi sejak dari operasi tangkap tangan hingga penetapan tersangka.

Baca juga: KPK Sudah Koordinasi dengan Puspom TNI Soal Penetapan Tersangka Kepala Basarnas

Ia memahami kekhawatiran KPK terkait potensi kebocoran informasi dalam operasi tangkap tangan.

Namun menurutnya, hal tersebut bisa diatasi.

"Kalau misalkan mungkin takut bocor, ya sudah kasih tahu aja ‘Pak kita mau nangkap orang, ayo ikut’. Gitu saja kan bisa toh. Nanti begitu di titiknya ‘itu Pak orangnya silahkan Bapak yang menangkap dari POM, saya yang awasi’ kan bisa seperti itu. Jadi sebetulnya banyak yang bisa dikoordinasikan," kata Agung.

Berita Rekomendasi

Agung juga menegaskan komitmen Puspom TNI terkait pemberantasan korupsi.

Ia memastikan pihaknya akan menindaklanjuti perkara tersebut setelah KPK berkirim surat resmi.

"Panglima sudah jelas, tegas perintah Panglima, siapapun yang melanggar hukum, proses sesuai prosedur. Dengan kejadian ini pun, Panglima ikuti, langkah-langkah atau prosedur hukum yang dilakukan KPK," kata dia.

"Jadi Panglima saat menghormati hukum dan itu betul-betul ditegaskan. Sekecil apapun pelanggaran yang terjadi di TNI Panglima pasti perintahkan proses. Jadi nggak ada main main dengan masalah hukum," kata dia.

Ia pun berharap tidak ada keraguan dari pihak KPK terhadap Puspom TNI untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Saat ini, kata dia, masyarakat dan media massa juga melakukan pengawasan.

Nggak mungkin (TNI menutup-nutupi), yang teriak kan masyarakat nanti. ‘Pak ini kenapa sama-sama pelakunya sama, ini yang sipil diproses hukum, yang militer enggak. Kan pasti kelihatan," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas