Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Periksa Puluhan Saksi hingga Percepat Pemanggilan, Sinyal Panji Gumilang Segera Tersangka?

Bareskrim periksa 38 saksi dan 16 ahli kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, sinyal bakal tersangka?

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Bareskrim Periksa Puluhan Saksi hingga Percepat Pemanggilan, Sinyal Panji Gumilang Segera Tersangka?
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Bareskrim telah memeriksa 38 saksi dan 16 ahli kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sinyal bakal tersangka ? 

“Oh bukan (takut tersangka), sudah disampaikan hari ini beliau tidak hadir karena dalam penyembuhan, arahan dokter masih harus istirahat penuh,” kata Ali di Bareskrim Polri, Kamis (27/7/2023).

Ali juga tak mau berspekulasi soal status kliennya soal penetapan tersangka karena proses penyidikan kasus tersebut masih berjalan.

"Ya artinya gini ini kan proses ini secara hukum acara kan masih berjalan, belum sampai ke arahnya mau jadi tersangka atau tidak, masih dalam tahapan penyidikan, kita tidak mau mengandai-andai, kita tak mau pembentukan seperti itu, kewenangan ada di Bareskrim itu sendiri," tuturnya.

Polemik Panji Gumilang

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.

Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BERITA REKOMENDASI

Mahfud mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).

Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, kata Mahfud, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.

Tindak pidana asal yang diduga terkait tersebut, kata dia, di antaranya penggelapan.

"Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana bos," kata Mahfud.

"Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencucian uang karena Undang-Undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim, satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," sambung dia.

Terbaru, Panji Gumilang juga diadukan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di ponpes Al-Zaytun itu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas