Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Kartu Prakerja Gelombang 58 di Laman prakerja.go.id, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya

Pendaftaran kartu Prakerja gelombang 58 telah dibuka sejak kemarin (28/7/2023) login www.prakerja.go.id untuk gabung ke gelombang pendaftarannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Daftar Kartu Prakerja Gelombang 58 di Laman prakerja.go.id, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya
IG @prakerja.go.id
Kartu Prakerja Gelombang 58 - Pendaftaran kartu Prakerja gelombang 58 telah dibuka sejak kemarin (28/7/2023) login www.prakerja.go.id untuk gabung ke gelombang pendaftarannya. 

15. Kemudian isilah Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi

16. Jika sudah selesai mengisi, klik ‘Lanjut’

17. Kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB)

18. Terakhir klik ‘Lanjut’ untuk mendaftarkan akun.

Baca juga: Penerima Kartu Prakerja Gelombang 57 Diumumkan, Segera Sambungkan E-Wallet dan Beli Pelatihan

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58

- Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Berita Rekomendasi

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas