KPK Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas dan Tak Perlu Minta Maaf ke TNI
KPK didesak untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi di Badan SAR Nasional (Basarnas) melalui peradilan umum alias pengadilan tindak pindana korupsi.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
![KPK Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas dan Tak Perlu Minta Maaf ke TNI](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/koordinasi-danpuspom-dengan-kpk-terkait-korupsi-basarnas_20230728_192219.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi di Badan SAR Nasional (Basarnas) melalui peradilan umum alias pengadilan tindak pindana korupsi.
KPK diketahui awalnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dua di antaranya berlatar belakang militer aktif, yaitu Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Tetapi, KPK justru meminta maaf atas penetapan tersangka kedua prajurit TNI tersebut dan menyerahkan proses hukum terhadap keduanya kepada Puspom TNI.
Alasannya yurisdiksi hukum keduanya sebagai militer aktif berada di bawah peradilan militer.
"Kami menilai, langkah KPK yang meminta maaf dan menyerahkan kasus dugaan korupsi Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas kepada Puspom TNI merupakan langkah yang keliru dan dapat merusak sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia," ungkap Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Nasional, Julius Ibrani, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Di Tengah Polemik Kasus Kepala Basarnas, Eks Penyidik KPK Singgung Firli Bahuri Main Badminton
Menurut Julius, sebagai kejahatan yang tergolong tindak pidana khusus (korupsi), KPK seharusnya menggunakan UU KPK sebagai pijakan dan landasan hukum dalam memproses militer aktif yang terlibat dalam kejahatan korupsi tersebut.
"KPK dapat mengabaikan mekanisme peradilan militer dengan dasar asas lex specialist derogat lex generalis (UU yang khusus mengenyampingkan UU yang umum)," ungkapnya.
Dengan demikian, lanjut Julius, KPK harusnya mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak perlu meminta maaf.
"Permintaan maaf dan penyerahan perkara kedua prajurit tersebut kepada Puspom TNI hanya akan menghalangi pengungkapan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel."
"Lebih dari itu, permintaan maaf dan penyerahan proses hukum keduanya tersebut bisa menjadi jalan impunitas bagi keduanya," ujarnya.
![Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani.](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/julius-ibrani-pbhi-ist.jpg)
Baca juga: Mahfud MD Minta Polemik KPK Tersangkakan Kabasarnas dalam Kasus Suap Tak Perlu Diperpanjang
3 Poin Desakan
Berikut tiga poin desakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan :
1. KPK untuk mengusut tuntas secara transparan dan akuntabel dugaan korupsi yang melibatkan Kabasarnas dan anak buahnya tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.