Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas dan Tak Perlu Minta Maaf ke TNI

KPK didesak untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi di Badan SAR Nasional (Basarnas) melalui peradilan umum alias pengadilan tindak pindana korupsi.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in KPK Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas dan Tak Perlu Minta Maaf ke TNI
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko salam komando dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Pertemuan tersebut membahas koordinasi Puspom TNI dengan KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Basarnas Periode 2021- 2023 Marsdya TNI Henri Alfiandi, menjadi tersangka terkait tender proyek pengadaan peralatan di Basarnas yang merugikan negara Rp88,3 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi di Badan SAR Nasional (Basarnas) melalui peradilan umum alias pengadilan tindak pindana korupsi.

KPK diketahui awalnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dua di antaranya berlatar belakang militer aktif, yaitu Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Tetapi, KPK justru meminta maaf atas penetapan tersangka kedua prajurit TNI tersebut dan menyerahkan proses hukum terhadap keduanya kepada Puspom TNI.

Alasannya yurisdiksi hukum keduanya sebagai militer aktif berada di bawah peradilan militer.

"Kami menilai, langkah KPK yang meminta maaf dan menyerahkan kasus dugaan korupsi Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas kepada Puspom TNI merupakan langkah yang keliru dan dapat merusak sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia," ungkap Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Nasional, Julius Ibrani, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Di Tengah Polemik Kasus Kepala Basarnas, Eks Penyidik KPK Singgung Firli Bahuri Main Badminton

Menurut Julius, sebagai kejahatan yang tergolong tindak pidana khusus (korupsi), KPK seharusnya menggunakan UU KPK sebagai pijakan dan landasan hukum dalam memproses militer aktif yang terlibat dalam kejahatan korupsi tersebut.

Berita Rekomendasi

"KPK dapat mengabaikan mekanisme peradilan militer dengan dasar asas lex specialist derogat lex generalis (UU yang khusus mengenyampingkan UU yang umum)," ungkapnya.

Dengan demikian, lanjut Julius, KPK harusnya mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak perlu meminta maaf.

"Permintaan maaf dan penyerahan perkara kedua prajurit tersebut kepada Puspom TNI hanya akan menghalangi pengungkapan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel."

"Lebih dari itu, permintaan maaf dan penyerahan proses hukum keduanya tersebut bisa menjadi jalan impunitas bagi keduanya," ujarnya.

Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani. (Tribunnews/istimewa)

Baca juga: Mahfud MD Minta Polemik KPK Tersangkakan Kabasarnas dalam Kasus Suap Tak Perlu Diperpanjang

3 Poin Desakan

Berikut tiga poin desakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan :

1. KPK untuk mengusut tuntas secara transparan dan akuntabel dugaan korupsi yang melibatkan Kabasarnas dan anak buahnya tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas