Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kritik Keras Novel Baswedan ke Firli Bahuri soal OTT Basarnas: Pimpinan KPK Ibarat Sapu Sudah Rusak

Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, beri kritik keras ke Ketua KPK Firli Bahuri terkait OTT di Basarnas.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kritik Keras Novel Baswedan ke Firli Bahuri soal OTT Basarnas: Pimpinan KPK Ibarat Sapu Sudah Rusak
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan - Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, beri kritik keras ke Ketua KPK Firli Bahuri terkait OTT di Basarnas. 

Terkait permintaan maaf, Novel menyebut pimpinan KPK justru dinilai cenderung menyalahkan tim penindakan atau penyidik KPK.  

Sebagai orang pernah aktif di KPK, Novel menyebut setiap proses penanganan kasus tidak lepas dari perintah pimpinan KPK.

Karena itu, Novel menilai tidak logis bila dalam OTT Basarnas itu yang disalahkan para penyelidik atau penyidik.

"Setiap kasus melalui proses yang detail bersama Pimpinan KPK dan pejabat struktural KPK."

"Kok bisa-bisanyanya menyalahkan penyelidik atau penyidik yaang bekerja atas perintah Pimpinan KPK," ujar Novel. 

"Pengambilan keputusan dalam setiap penanganan perkara adalah Pimpinan KPK. Penyelidik menyajikan fakta-fakta, dibahas dengan penyidik, Penuntut dan pejabat struktural di Penindakan KPK. Bisa-bisanya Pimpinan salahkan penyelidik, dagelan," katanya. 

KPK Minta Maaf ke TNI

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko salam komando dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Pertemuan tersebut membahas koordinasi Puspom TNI dengan KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Basarnas Periode 2021- 2023 Marsdya TNI Henri Alfiandi, menjadi tersangka terkait tender proyek pengadaan peralatan di Basarnas yang merugikan negara Rp88,3 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko salam komando dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Pertemuan tersebut membahas koordinasi Puspom TNI dengan KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Basarnas Periode 2021- 2023 Marsdya TNI Henri Alfiandi, menjadi tersangka terkait tender proyek pengadaan peralatan di Basarnas yang merugikan negara Rp88,3 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Berita Rekomendasi

Sebelumnya, KPK menyampaikan permintaan maaf kepada TNI buntut penetapan tersangka pada dua anggota aktif TNI yakni Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

KPK mengaku telah melakukan kesalahan prosedur dalam proses penangkapan dan penetapan tersangka tersebut.

Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah adanya pertemuan antara KPK dan TNI di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). 

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dikutip dari youTube KompasTV

Johanis mewakili tim penyidik KPK lantas meminta maaf kepada Panglima TNI Yudo Margono atas peristiwa ini.

Puspom TNI Sebut KPK Salahi Aturan

Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Marsekal Muda Agung Handoko, mengatakan KPK menyalahi aturan terkait penetapan tersangka terhadap dua anggota aktif TNI.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas