Kuasa Hukum Bripda Ignatius akan Buat Laporan Dugaan Pembunuhan Berencana Terkait Kematian Kliennya
Jajang mengaku tak percaya jika penyebab kliennya tewas hanya karena kelalaian tersangka Bripda IM dalam menggunakan senjata api, terlebih yang bersan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage berencana datangi ke Mabes Polri guna membuat laporan polisi terkait kasus yang menewaskan kliennya di Rusun Polri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7/2023).
Kuasa hukum Bripda Ignatius, Jajang mengatakan, pihaknya berencana akan datang pekan depan untuk membuat laporan polisi tentang dugaan pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Bripda Ignatius.
Baca juga: Soal Kematian Bripda Ignatius, 2 Tersangka Saling Lempar Kepemilikan Senjata Api Ilegal
"Kami sudah berkoordinasi dengan tim bahwa rencananya minggu depan dan keluarga akan datang ke mabes. Rencananya kami akan buat LP versi kami," kata Jajang ketika dihubungi, Sabtu (29/7/2023).
"Kami akan kejar (Pasal) 340 (tentang pembunuhan berencana), kami tidak yakin sekelas Densus 88 ada kelalaian sepele seperti ini, tidak bisa kami meyakini itu," Jajang menambahkan.
Mengenai kasus ini, pihaknya juga menduga bahwa terdapat hal lain yang melatarbekangi hingga terjadinya insiden tertembaknya Bripda Ignatius.
Baca juga: Kasus Tewasnya Bripda Ignatius, Bripda IM dan Bripka IG Terbukti Langgar Kode Etik Kategori Berat
Jajang mengaku tak percaya jika penyebab kliennya tewas hanya karena kelalaian tersangka Bripda IM dalam menggunakan senjata api, terlebih yang bersangkutan anggota Densus 88.
"Bagaimana ceritanya anggota Densus 88 bisa lalai, itu orang terlatih loh, gabisa itu diterima seperti itu. Makanya tewasnya Bripda Ignatius ada hal lain di balik semua itu. Kami duga memang si korban direncanakan dibunuh secara matang," ujarnya.
Meski begitu Jajang belum bisa memastikan mengenai tanggal pasti pihaknya akan mendatangi Mabes Polri guna membuat laporan polisi tersebut.
Sebab saat ini, pihak keluarga masih melangsungkan acara adat pasca tewasnya Bripda Ignatius di tangan temannya sendiri.
"Belum pasti (tanggalnya), karena di kampung masih ada acara adat, setelah tujuh hari meninggal masih ada acara adat," pungkasnya.
Tak Percaya Karena Kelalaian
Kuasa hukum anggota Densus 88 Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, Jajang meminta agar Polri tak membuat narasi kelalaian sebagai penyebab insiden yang menewaskan kliennya di Rusun Polri, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7/2023).
Menurut Jajang, polisi dinilainya terlalu cepat menyimpulkan terkait penyebab kliennya tewas akibat kelalaian yang dilakukan tersangka dalam penggunaan senjata api.
"Jadi kalau dugaan kami masih berterima kasih, tapi narasi yang dikeluarkan sampai saat ini adalah kelalaian atas letusan ini. Ini kan masih tahap penyidikan, jadi belum ada kesimpulan dong," kata Jajang kepada wartawan di Kopi Jhonny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (29/7/2023).
Ia pun meminta agar pihak kepolisian tak berusaha menggiring opini ke publik bahwa penyebab kematian kliennya karena unsur kelalaian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.