Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Bripda Ignatius akan Buat Laporan Dugaan Pembunuhan Berencana Terkait Kematian Kliennya

Jajang mengaku tak percaya jika penyebab kliennya tewas hanya karena kelalaian tersangka Bripda IM dalam menggunakan senjata api, terlebih yang bersan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kuasa Hukum Bripda Ignatius akan Buat Laporan Dugaan Pembunuhan Berencana Terkait Kematian Kliennya
Fahmi Ramadhan
Kuasa hukum Bripda Ignatius, Jajang saat ditemui di kedai Kopi Jhonny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (29/7/2023). Jajang mengatakan, pihaknya berencana akan datang pekan depan untuk membuat laporan polisi tentang dugaan pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Bripda Ignatius. 

Jajang pun mengaku tak percaya jika pelaku yang merupakan anggota Densus 88 melakukan kelalian atas penggunaan senjata dalam insiden tersebut.

"Kami tidak percaya seorang Densus 88 bisa lalai senjata api itu, tidak masuk akal. Karena mereka pasukan terlatih, jadi jangan bawa narasi kelalaian itu," jelasnya.

Baca juga: Bripda Ignatius Tewas Diduga Kelalaian, Kuasa Hukum: Tidak Masuk Akal, Mereka Pasukan Terlatih

Kronologi Kejadian

Polisi mengungkap kronologi insiden tewasnya anggota Densus 88 Polri Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage alias Bripda IDF usai tertembak rekannya sendiri di Rusun Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7/2023).

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu mengatakan, bahwa pada saat kejadian terduga pelaku Bripda IM tengah berkumpul di kamar milik saksi AY dan AN yang juga anggota Polri sambil mengkonsumsi minuman keras.
"Dan tersangka IM menunjukan senjata api yang dia bawa kepada dua saksi yaitu AY dan AN dalam keadaan magasin tidak terpasang," kata Rio dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jum'at (28/7/2023).

Setelah menunjukan senjata itu kepada saksi, lalu tersangka IM kata Rio kembali memasukan senjata beserta magasin tersebut ke dalam tas miliknya.

Kemudian berdasarkan hasil rekaman CCTV yang didapat pihaknya, sekitar pukul 01.39 WIB korban terlihat masuk ke dalam kamar yang terdapat tersangka dan para saksi.

"Dan menurut keterangan AN dan AY tersangka IM kembali mengeluarkan dan menunjukan senpi yang tadi ditunjukan kepada saksi, ditunjukan (kembali) kepada korban ID," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Namun lanjut Rio, pada saat tersangka menunjukan senjata api itu kepada korban Bripda Ignatius, lalu senjata api itu tiba-tiba meletus dan mengenai leher korban.

"Serta terkena bagian telinga sebelah kanan menembus ke tengkuk belakang sebelah kiri," ujarnya.

Setelah kejadian itu sekitar pukul 01.43 WIB saksi AY dan AN keluar dari tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.

Baca juga: Kata Polri soal Dugaan Bisnis Senpi hingga Bripda Ignatius Sempat Disebut Sakit Keras

Rio menjelaskan bahwa total waktu dalam kejadian itu berdasarkan rekaman CCTV berkisar selama 3 menit 53 detik.

"Akibat kejadian tersebut korban ID meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit," jelasnya.

Terkait hal ini sebelumnya Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut insiden tewasnya Bripda Ignatius terjadi di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Adapun Ramadhan mengatakan insiden itu terjadi akibat adanya kelalaian yang diduga dilakukan keduanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas