Novel Baswedan Kritik KPK Minta Maaf ke TNI, Sebut Pimpinan KPK Tak Tanggung Jawab soal OTT Basarnas
Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, kritik permintaan maaf KPK ke TNI soal OTT Basarnas, sebut pimpinan KPK tak tanggung jawab.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengkritik permintaan maaf pimpinan KPK ke TNI buntut penanganan kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas.
Novel menilai, pimpinan KPK tak tanggung jawab soal penanganan kasus korupsi yang turut menjerat dua anggota aktif TNI itu.
Menurt Novel, pimpinan KPK yang minta maaf ke TNI cenderung menyalahkan tim penindakan atau penyidik KPK.
"Pimpinan KPK tidak tanggung jawab," cuit Novel Baswedan melalui akun Twitter pribadinya @nazaqistsha, dikutip Sabtu (29/7/2023).
Sebagai orang pernah aktif di KPK, Novel menyebut setiap proses penanganan kasus tidak lepas dari perintah pimpinan KPK.
Karena itu, Novel menilai tidak logis bila dalam operasi tangkap tangan (OTT) Basarnas itu yang disalahkan para penyelidik atau penyidik.
"Setiap kasus melalui proses yang detail bersama Pimpinan KPK dan pejabat struktural KPK.
"Kok bisa-bisanyanya menyalahkan penyelidik atau penyidik yaang bekerja atas perintah Pimpinan KPK," ujar Novel.
Novel pun menyayangkan sikap KPK yang seolah hanya menyalahkan pnyelidik atau penyidik.
"Pengambilan keputusan dalam setiap penanganan perkara adalah Pimpinan KPK. Penyelidik menyajikan fakta-fakta, dibahas dengan penyidik, Penuntut dan pejabat struktural di Penindakan KPK. Bisa-bisanya Pimpinan salahkan penyelidik, dagelan," katanya.
Lanjut Novel pun menyinggung soal Ketua KPK Firli Bahuri yang berada di Manado saat OTT di Basarnas.
Ia menyebut Firli sengaja menghindar dan bermain badminton.
Menurutnya, Firli Bahuri lah yang seharusnya bertanggung jawab atas polemik dan penanganan kasus ini.
"Kenapa tidak salahkan Firli yang menghindar dan main badminton di Manado," tegasnya.
Adapun permintaan maaf KPK ke TNI ini kemudian disusul dengan kabar Brigjen Asep Guntur Rahayu selaku Direktur Penyidikan KPK mengundurkan diri dari jabatannya.
KPK Minta Maaf ke TNI
Sebelumnya, KPK menyampaikan permintaan maaf kepada TNI buntut penetapan tersangka pada dua anggota aktif TNI yakni Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
KPK mengaku telah melakukan kesalahan prosedur dalam proses penangkapan dan penetapan tersangka tersebut.
Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah adanya pertemuan antara KPK dan TNI di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
"Dalam pelaksanaan tangkap rangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dikutip dari youTube KompasTV.
Johanis mewakili tim penyidik KPK lantas meminta maaf kepada Panglima TNI Yudo Margono atas peristiwa ini.
Puspom TNI Sebut KPK Salahi Aturan
Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Marsekal Muda Agung Handoko, mengatakan KPK menyalahi aturan terkait penetapan tersangka terhadap dua anggota aktif TNI.
"Menurut kami apa yang dilakukan oleh KPK untuk penetapan personel militer jadi tersangka menyalahi ketentuan," kata Agung saat konferensi pers, Jumat (28/7/2023).
Agung menuturkan, kewenangan untuk menetapkan prajurit TNI aktif sebagai tersangka dalam kasus hukum seharusnya berada di wilayah penyidik militer.
"Dari tim kami terus terang keberatan, kalau itu ditetapkan sebagai tersangka khususnya yang militer, karena kami memiliki ketetentuan sendiri dan aturan sendiri."
"Mekanisme penetapan tersangka adalah kewenangan dari TNI, sebagaimana Undang-undang yang berlaku."
"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami dengan KPK," ujar Agung.
Agung menjelaskan, KPK tidak berkoordinasi dengan penyidik militer terkait penetapan tersangka pada dua anggota aktif TNI itu.
Menurutnya, hal itu seharusnya bisa dikoordinasikan sesama aparat penegak hukum.
Agung menjelaskan pihak Puspom TNI hanya ikut dalam gelar perkara kasus tersebut di KPK.
Namun demikian, kata Agung, saat gelar perkara itu hanya ada peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam gelar perkara, lanjut dia, tidak dijelaskan bahwa KPK juga akan menetapkan dua anggota TNI aktif sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
(Tribunnews.com/Milani Resti)